Pelanggaran Mie Gacoan dan RM Cangkuning Terancam Ditutup di Gowa, Satpol PP Geram
Mereka ditegur lantaran tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa mengirimkan surat teguran kepada tiga restoran di Gowa.
Yaitu Mie Gacoan, Richeese Factory dan Rumah Makan Cangkuning.
Ketiganya beralamat di Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka ditegur lantaran tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
PBG adalah bagian dari restribusi menjadi dasar hukum menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
Baca juga: Kondisi Terkini Mie Gacoan, Richeese dan Cangkuning saat Diancam Tutup Paksa, Satpol Gowa Sudah Siap
Surat teguran untuk melengkapi izin PBG dan SLF sesuai terusan atau salinan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gowa
Plt Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Umar Madjid mengatakan, pekan laku pihaknya telah melayangkan surat teguran untuk melengkapi izin PBG dan SLF.
"Sudah kami layangkan surat teguran minggu lalu. Kami akan konsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan dan akan melihat niat baik dari ketiga usaha tersebut apakah melakukan proses pengurusan izin atau tidak," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025)
Teguran akan dilakukan secara bertahap.
Yaitu teguran pertama dengan jangka waktu 7 hari dan teguran kedua dan ketiga masing 3 hari.
Masing-masing ketiga restoran itu telah dilayangkan surat teguran pertama.
Dari tiga restoran yang melanggar, dua di antaranya yakni Mie Gacoan dan Rechees tengah mengurus surat izin PBG dan SLF
"Kalau Gacoan dan Rechees saat ini sudah melakukan proses pengurusan PBG dan SLF sesuai bukti dokumen yang dibawa langsung ke Satpol PP oleh pegawai perusahaannya dan penyampain lisan," jelasnya
Sementara Rumah Makan Cangkuning hingga saat ini belum mengindahkan surat teguran.
"Sampai saat ini, (RM Cangkuning) belum ada yang datang di kantor menyampaikan dokumen pengurusan PBGnya dan sudah kami lakukan teguran 2 ," jelasnya
Sebelumnya, Kadis PUPR Gowa, Rusdi Alimuddin mengaku pihaknya telah melayangkan surat teguran terhadap tiga rumah makan tersebut.
Salinan surat teguran itu juga telah diberikan ke Sat Pol PP Gowa sebagai penegak Perda untuk menindaklanjuti.
"Tiga rumah makan tersebut terancam ditutup karena membangun tanpa PBG," ujarnya, Selasa (10/6/2025)
Menurutnya, surat teguran agar para pengusaha kuliner segera melengkapi izin tersebut
Temuan usaha kuliner tidak mengantongi PBG oleh panitia khusu (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Gowa beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Gowa pun memangil manajemen para pengusaha kuliner.
Satu di antara tiga usaha kuliner tersebut yakni Gacoan mangkir atau tak memenuhi panggilan Pansus DPRD Gowa.
"Dari tiga usaha kuliner ini, Mie Gacoan yang tidak hadir," kata Abdul Razak Ketua Pansus LKPJ DPRD Gowa, Jumat (16/5/2025)
Mereka diundang menindaklanjuti temuan saat sidaknya beberapa hari lalu.
"Temuan kita waktu sidak para pengusaha ini tidak bisa menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," jelasnya
Para pengusaha kuliner ini dipanggil ke DPRD Gowa untuk mengklarifikasi temuan.
Hasil pertemuannya, para manajemen usaha kuliner tidak bisa menunjukkan izin PBG dan SLF
"Ternyata setelah kami panggil memang ada yang masih mengurus dan tidak ada izin PBG dan SLF mereka," tuturnya.
Desclaimer: Restoran Richeese Factory (“RF”) sudah beroperasi kembali. Richeese Factory (“RF”) senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Richeese Factory dalam memberikan pelayanan yang terbaik demi kepuasan pelanggan.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Damkar Gowa Evakuasi Ular Kobra Sepanjang 3 Meter di Pemukiman Warga |
![]() |
---|
Tiga Ruas Jalan di Somba Opu Gowa Diprioritaskan untuk Diperlebar |
![]() |
---|
Stok Kosong BBM Pasca Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Batasi Impor |
![]() |
---|
Sosok dr Gaffar T Karim Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa |
![]() |
---|
Berselisih dengan Istri Polisi, IRT Asal Gowa Jadi Tersangka di Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.