Solar Ilegal Sinjai
Lima Mobil Pengangkut Solar Ilegal dari Bulukumba Ditangkap di Sinjai, Tujuan Sulteng
Kelima mobil pick up tersebut membawa solar dari Kabupaten Bulukumba menuju Sulawesi Tengah.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Ansar
Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.
BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.
Pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi, akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait.
Khusus untuk kegiatan ekspor ilegal BBM jenis solar, telah dibentuk Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang menyatukan langkah pengamanan perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan hukum.
Satgas khusus ini beranggotakan kementerian terkait (seperti Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal), Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut.
Mengutip situs resmi PT Pertamina Persero, konsumen yang berhak menggunakan biosolar B30 antara lain:
Usaha mikro seperti Mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling)
Usaha perikanan (harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait) seperti Kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan);
Budidaya iklan skala kecil (kincir)
Usaha Pertanian (harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait) harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait seperti Alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar; Peternakan yang menggunakan mesin pertanian
Transportasi seperti; Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam); Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6; Semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah); Transportasi air dengan motor tempel (harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait); Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyeberangan; Kapal pelayaran rakyat / perintis; Kereta api umum penumpang dan barang
Pelayanan umum seperti Pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah
Penerangan Panti asuhan dan panti jompo; Penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas
Merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di tahun 2019.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.