Bansos
Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store Lebih Mudah
Untuk memastikan status sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring menggunakan data KTP
TRIBUN-TIMUR.COM - Cara benar cek bansos PKH dan BPNT tahap dua pakai NIK KTP.
Bansos Kemensos PKH dan BPNT tahap dua 2025 dari pemerintah sudah siap cair.
BPNT Tahap 2 2025 untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTSEN sudah mulai dicairkan Kemensos.
Untuk BPNT disalurkan setiap tiga bulan sekali, sehingga dana yang diterima KPM pada Juni merupakan akumulasi untuk periode April, Mei, dan Juni 2025.
Pencairan bansos BPT telah diatur Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan mekanisme non-tunai melalui akun elektronik atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Total bantuan yang disalurkan untuk BPNT mencapai Rp200.000 per bulan.
Karena itu, pada pencairan triwulan ini, setiap KPM akan menerima Rp600.000.
Untuk memastikan status sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring menggunakan data KTP melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan merupakan platform resmi dari Kemensos untuk memverifikasi dan memantau distribusi bansos.
Cara Cek BPNT lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Buat akun baru dengan mengisi data pribadi, termasuk NIK, alamat, email, dan foto KTP
- Lakukan verifikasi email jika diminta
- Login dan buka menu “Profil”
- Lihat informasi status penerima bansos dan data keluarga lainnya
- Langkah Cek BPNT via Website Resmi
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Isi nama sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bansos
- Jika nama terdaftar, akan muncul jenis bantuan yang diterima, termasuk BPNT dan periode penyaluran.
- Jika tidak, sistem akan memberikan notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM".
Penerima juga dapat memeriksa status secara langsung dengan datang ke kantor pos atau dinas sosial setempat dengan membawa KTP atau kartu keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
BPNT diberikan untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan pokok dengan gizi seimbang.
Program ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi keluarga penerima.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi anggaran bansos sebesar Rp43,8 triliun yang mencakup 18,2 juta KPM di seluruh Indonesia.
Dana BPNT disalurkan langsung ke rekening penerima tanpa dikenakan potongan.
Penyaluran bansos BPNT 2025 tahap 2 mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan basis data sebelumnya yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Meski begitu, pengecekan penerima, jadwal pencairan, serta informasi lainnya tetap dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
"Iya betul (pengecekan penerima) lewat cek bansos," kata Plt. Kapusdatin Kemensos Joko Widiarto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/5/2025).
Saat hasil pencarian di laman cek bansos menampilkan keterangan “YA” pada kolom BPNT dan disertai tulisan “APR–JUN 2025”, itu menandakan bahwa bantuan telah disetujui dan siap dicairkan pada periode tersebut.
Meski begitu, untuk mengetahui tanggal berapa BPNT tahap 2 cair di masing-masing daerah, KPM disarankan mengecek langsung ke kantor desa/kelurahan atau bertanya kepada pendamping bansos.
Bansos PKH dan BPNT 2025
Diketahui, Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) triwulan II (April-Juni) tahun 2025 mulai Rabu, 28 Mei 2025.
Salah satu bansos yang dicairkan yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penyaluran BPNT tahap 2 dilakukan secara bertahap.
Oleh karena itu, masyarakat penerima atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disarankan untuk memantau jadwal pencairan BPNT secara berkala.
"Penyaluran mulai dilakukan hari ini secara bertahap," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangan resmi, Rabu (28/5/2025) petang.
Adapun besaran bansos PKH dan BPNT, berbeda. Besaran PKH berdasarkan kategori Penerima Manfaat (KPM).
Sementara BPNT, tidak ada perbedaan alias sama antar setiap penerima yaitu Rp 200 ribu per bulan.
Berikut rincian nominal bantuan PKH berdasarkan kategori:
Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun
Anak usia dini/balita: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun
Lansia: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun
Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun
Anak sekolah SD: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900 juta per tahun
Anak sekolah SMP: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun
Anak sekolah SMA: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2 juta per tahun
Jika sudah dicairkan, masyarakat dapat menggunakan dana bansos PKH dan BPNT untuk membeli kebutuhan pokok atau membayar biaya sekolah.
Penerima dapat membelanjakan dana bansos PKH dan bantuan sembako kapan saja dan di mana saja.
Bansos PKH dan Bantuan Sembako tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, pulsa, atau barang yang bukan kebutuhan pokok.
Selain itu, tidak ada potongan dalam pencairan PKH dan BPNT dengan alasan "administrasi" atau "jasa pencairan."
Jika menemukan atau mengalami hal tersebut, masyarakat diminta untuk aktif melapor ke kanal resmi Kemensos seperti di Instagram.
Demikian informasi cara cek bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 dengan NIK KTP. Simak tanda bansos Kemensos sudah siap cair
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, kompas.tv dan Tribunnews.com dengan judul 3 Cara Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT di Kartu Merah Putih, Cair Bulan Ini
Cara Cek dan Cairkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 |
![]() |
---|
Cek Bansos PKH - BPNT Tahap 3, Unduh Aplikasi Cek Bansos di PlayStore dan Instal |
![]() |
---|
Bansos PKH - BPNT Periode September 2025 Cair, Begini Cara Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Perbedaan Bansos PKH dan BPNT, Bantuan Cair Bulan Ini, Klik Link Pastikan Nama Anda Terdaftar |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Tahap 3, Cair September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.