Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilkada Palopo

Prof Aminuddin Ilmar Sebut Pelanggaran Prosedur Jadi Pintu Masuk Gugatan PSU Pilkada Palopo

Guru Besar FH Unhas ini menambahkan, tidak seperti sengketa hasil Pilkada Serentak sebelumnya, perkara PSU akan langsung masuk ke sidang pokok.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Instagram/Aminuddin Ilmar
PILKADA PALOPO - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar. Prof Aminuddin sebut prosedur jadi kunci legitimasi hasil PSU. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar, menegaskan bahwa integritas prosedur dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi faktor penentu dalam menjaga legitimasi hasil akhir. 

Menurutnya, meski selisih suara antara penggugat dan peraih suara terbanyak cukup signifikan, proses hukum tetap terbuka jika ditemukan pelanggaran tata cara.

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU Kota Palopo, Paslon 4, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Ome) keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara.

Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.

Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen.

Baca juga: Bawaslu Siapkan Bukti-bukti Pengawasan Jika Diminta MK di Sidang Sengketa PSU Pilkada Palopo

Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen. 

Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, hasil KPU menjadi salah satu faktor gugatan dari Paslon 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi gugatan akan diarahkan pada proses yang menyebabkan hasil tersebut. Misalnya, apakah ada pelanggaran prosedural, apakah mekanisme tidak dijalankan dengan benar, atau ada pelanggaran lain yang memengaruhi hasil,” katanya, Senin (9/6/2025).

Prof Ilmar juga menanggapi laporan pelanggaran administrasi yang sempat ditemukan Bawaslu. 

Ia mengaku, meskipun sudah ditindaklanjuti oleh KPU, laporan tersebut tetap bisa dimasukkan sebagai materi gugatan.

“Laporan atau temuan Bawaslu tetap bisa dimasukkan sebagai bagian dari materi gugatan," ungkapnya.

"Nanti Mahkamah yang akan menilai apakah pelaksanaan PSU sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tambah dia.

Guru Besar FH Unhas ini menambahkan, tidak seperti sengketa hasil Pilkada Serentak sebelumnya, perkara PSU akan langsung masuk ke sidang pokok tanpa melewati tahapan dismissal. 

Meski demikian, Mahkamah tetap melakukan verifikasi awal untuk memastikan permohonan memenuhi syarat formil dan materil.

“Untuk PSU, prosesnya langsung masuk ke sidang pokok. Jadi Mahkamah tidak perlu melakukan dismissal seperti di sengketa hasil Pilkada (serentak). Tentu ada proses verifikasi terlebih dahulu, apakah permohonan memenuhi syarat atau tidak,” jelasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved