Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerimaan Siswa Baru

Kuota SPMB Sulsel Jalur Domisili 35 Persen, Mutasi Hanya 5 Persen

Terdapat satu jalur lainnya yakni jalur prestasi yang menerima 30 persen murid, tapi pendaftarannya baru dibuka pertengahan Juni mendatang.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Website/SPMB Sulsel
SPMB SULSEL - Laman portal https://spmb.sulselprov.go.id. Sesuai jadwal, saat ini sudah dibuka pendaftaran SMA Umum jalur mutasi, afirmasi dan domisili Senin-Selasa (9-10/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sulsel memasuki babak baru.

Usai penerimaan sekolah khusus, kini dibuka SPMB bagi SMA umum di Sulsel.

Ada tiga jalur yang dibuka pendaftarannya yakni domisili, mutasi dan afirmasi.

"Hari ini sudah dibuka pendataran domisili, afirmasi dan mutasi," jelas Tim Teknis SPMB Sulsel Muliayama Tanjung pada Senin (9/6/2025).

Pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online maupun offline pada sekolah tujuan.

Terkait kuota, setiap sekolah menerima 35 persen murid jalur domisili.

Sementara jalur afirmasi menerima 30 persen murid. Sementara jalur mutasi hanya 5 persen.

Terdapat satu jalur lainnya yakni jalur prestasi yang menerima 30 persen murid, tapi pendaftarannya baru dibuka pertengahan Juni mendatang.

Saat ini khusus jalur domisili, afirmasi dan mutasi yang pendaftarannya dibuka.

Jalur domisili akan menggunakan koordinat lintang bujur sekolah berada ditengah lingkungan sekolah.

Sementara pengukuran jarak menggunakan satuan meter dua digit di belakang koma.

Sistem penerimaan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB 2025.

Jika dalam keadaaan tertentu, berkas tersebut bisa diganti dengan surat keterangan yang diterbitkan kepala desa atau lurah.

Keadaan tertentu tersebut merujuk pada bencana menurut UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Kemudian nama orang tua atau wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran atau KK sebelumnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved