Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerimaan Siswa Baru

Anda Tak Lulus SMA Khusus? Masih Bisa Daftar SPMB Jalur Domisili, Afirmasi dan Mutasi, Cek Jadwalnya

SMA berasrama seperti SMAN 5 Gowa, SMAN 13 Pangkep, SMAN 5 Parepare, SMAN 11 Pinrang dan SMAN 6 Barru.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
Ist
SPMB SULSEL - Laman portal https://spmb.sulselprov.go.id. Sesuai jadwal, saat ini sudah dibuka pendaftaran SMA Umum jalur mutasi, afirmasi dan domisili Senin-Selasa (9-10/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sulsel bagi SMA umum sudah dibuka pada Senin (9/6/2025).

Kali ini, giliran pendaftaran bagi jalur domisili, afirmasi dan mutasi.

Pekan lalu, pendaftaran SMA unggulan, SMA berasrama dan SMK telah berakhir.

SMA Unggulan mencakup SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5 dan SMAN 17 Makassar.

Sementara SMA berasrama seperti SMAN 5 Gowa, SMAN 13 Pangkep, SMAN 5 Parepare, SMAN 11 Pinrang dan SMAN 6 Barru.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Pendaftaran SPMB SMA Jalur Domisili, Afirmasi dan Mutasi Dibuka

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin menjelaskan siswa yang tidak lulus di pendaftaran SMA unggulan maupun asrama bisa kembali mendaftar di jalur domisili, afirmasi maupun mutasi.

Sehingga pendaftaran kali ini terbuka untuk seluruh calon murid yang belum mendapatkan sekolah SMA.

"Bisa daftar lain jalur lain dan sekolah lain. Makanya didahulukan seluruh sekolah khusus. Bisa mendaftar sekolah lain," kata Iqbal Nadjamuddin.

Bagi calon murid yang tidak lulus di sekolah khusus, maka kini bisa ikut bersaing di pendaftaran SMA umum.

Hanya saja wajib tetap memperhatikan ketentuan jalur domisili, afirmasi dan mutasi yang berlaku.

Jalur domisili akan menggunakan koordinat lintang bujur sekolah berada ditengah lingkungan sekolah.

Sementara pengukuran jarak menggunakan satuan meter dua digit di belakang koma.

Sistem penerimaan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB 2025.

Jika dalam keadaaan tertentu, berkas tersebut bisa diganti dengan surat keterangan yang diterbitkan kepala desa atau lurah.

Keadaan tertentu tersebut merujuk pada bencana menurut UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved