Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

BSU 2025 Mulai Cair ke Rekening Himbara, Segera Cek Lewat Online dan Offline

Pencairan BSU 2025 untuk pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum. 

Editor: Ansar
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
LINK BSU 2025 - Terjawab BSU 2025 kapan cair! login https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id cek bantuan di link BSU 2025, atau via kemnaker.go.id. (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp 600.000 dari pemerintah sudah mulai cair.

Segera login https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah Anda terdaftar.

Cara melihat status dengan login https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id cek bantuan di link BSU 2025 sangat mudah.

Pemerintah mulai mencairkan BSU 2025 senilai Rp 600.000, Kamis (5/6/2025). 

Pencairan BSU 2025 untuk pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum. 

Pencairan BSU 2025 dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Besaran BSU 2025 adalah Rp 600 ribu per orang yang merupakan gabungan dari BSU periode Juni-Juli 2025.

Pemberian BSU kali ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Sebelumnya, pencairan BSU pada 2022 dicairkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

Bagi karyawan swasta yang tidak memiliki rekening Himbara, kala itu diminta untuk membuat rekening Himbara terlebih dulu.

Lantas, bagaimana dengan pencairan BSU 2025 saat ini? 

BSU cair ke rekening Himbara atau swasta? 

Dalam Permenaker No.10/2022 dijelaskan bahwa salah satu syarat buruh yang mendapatkan BSU adalah mereka yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada pekerja formal yang aktif, terdaftar, dan memiliki upah sesuai kriteria yang ditetapkan, seperti batasan upah maksimal tertentu.  

Berkaitan dengan hal itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 dilakukan melalui transfer dari bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved