Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yahya Waloni Wafat

Mengenal Mutmainah Istri Ustaz Yahya Waloni, Mualaf Ikuti Jejak Suami

Kepergian Yahya Waloni ini menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga, khususnya sang istri, Mutmainah. 

Editor: Ansar
TribunMedan
YAHYA WALONI - Sosok Mutmainah istri ustaz Yahya Waloni. Yahya Waloni meninggal dunia saat khutbah Jumat di Masjid Darul Falah, Kota Makassar, Jumat (6/6/2025). 

Pukul 14.00 Wita, jamaah shalat Jumat bubar. Kabar Ustad Yahya, wafat beredar di masjid.

Pukul 13.45 wita, jenazah dikembalikan ke masjid.

Di bagasi belakang ambulans Klinik RS Bahagia, duduk istri almarhum.

Sosok ustaz Yahya Waloni

Yahya Waloni lahir dengan nama Yahya Yopie Waloni.

Dia dilahirkan di kota Manado 30 November 1970.

Keluarganya berdarah Minahasa yang taat pada agama Kristen.

Ustaz Yahya Waloni diketahui pernah terdaftar sebagai pemuka agama pada Badan Pengelola Am Sinode GKI di Tanah Papua, Wilayah VI Sorong-Kaimana.

Ustaz Yahya Waloni mendapat julukan sebagai ustaz Pansos (Panjat Sosial) dari aktivis medsos Denny Siregar.

Dia diketahui pernah menjabat sebagai Ketua atau Rektor Sekolah Tinggi Theologia (STT) Calvinis Ebenhaezer di Sorong tahun 1997-2004.

Dia pernah menetap di Sorong sejak tahun 1997 - 2004 karena pindah ke Balikpapan.

Di sana, dia menjadi dosen di Universitas Balikpapan (Uniba) sampai tahun 2006.

Pada 2006, ustaz Yahya Waloni pindah ke Kota Cengkeh, Tolitoli.

Di Tolitoli, dia mendapatkan bimbingan ikrar syahadat dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Yahya Waloni pernah ditangkap kasus ujaran kebencian yang didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021).

Ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

(Tribun-timur.com/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved