Opini
Panggilan ke Baitullah
Begitulah nasib ribuan calon jamaah haji Indonesia yang memilih jalur non kuota yang selama ini dipromosikan sebagai “jalan pintas” ke Baitullah.
Travel haji dan umrah tidak hanya menawarkan perjalanan spiritual, tetapi juga pengalaman premium, hotel bintang lima dan layanan tanpa antri. Akibatnya, kesakralan ibadah pun terjebak dalam logika pasar.
Ketika jamaah kelas elite ini yang telah membayar mahal merasa kecewa bahkan berpotensi menuntut penyelenggara meski dengan kontrak yang mengikat.
Namun kekecewaan ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kegagalan administratif, tetapi juga sebagai cermin ketimpangan struktural.
Masyarakat yang mampu secara ekonomi terbiasa mendapatkan layanan instan, termasuk dalam hal ibadah.
Sementara jutaan masyarakat lain harus menunggu puluhan tahun dalam antrian haji reguler dibawah pengawasan regulator Pemerintah Indonesia.
Fenomena ini mengukuhkan bahwa bahkan dalam ruang yang seharusnya setara di hadapan Tuhan dalam memenuhi panggilan_Nya, manusia tetap diklasifikasikan menurut daya belinya.
Di sisi lain, penyelenggara haji pun tidak lepas dari sorotan. Mereka menjadi aktor penting dalam rantai komodifikasi ibadah.
Dengan narasi bahwa menggunakan visa mujamalah adalah “jalan cepat menuju Baitullah,” mereka menjual harapan spiritual dalam kemasan eksklusif.
Ketika visa tidak kunjung keluar, pertanggungjawaban menjadi bias, antara menyalahkan otoritas Arab Saudi atau menghindar dari tanggung jawab moral kepada jamaah. Di sinilah krisis kepercayaan (trust) muncul.
Publik mulai mempertanyakan integritas lembaga-lembaga keagamaan berbasis bisnis ini.
Secara lebih luas, kasus ini menunjukkan bahwa ruang keagamaan kini tidak steril dari logika neoliberal.
Ibadah menjadi ruang kompetisi, bukan hanya spiritual tetapi juga ekonomi. Kelas menengah Muslim mengkonsumsi agama bukan hanya untuk keselamatan akhirat, tetapi juga untuk mobilitas simbolik di dunia sosial.
Dalam konteks ini, jalur non kuota menjadi bagian dari proyek identitas kelas (cepat, eksklusif dan bermodal).
Kita semua prihatin atas kejadian yang dialami jamaah untuk tidak lagi jadi korban setelah gagal berangkat, setidaknya masih ada jalan sebagai harapan yang mungkin ditempuh baik pengembalian (refund) atau kompromi tahun depan.
Penundaan ibadah akibat visa yang gagal harusnya menjadi momen reflektif, baik bagi individu maupun masyarakat.
| Kekerasan dan Child Grooming: Urgensi Perlindungan Anak |
|
|---|
| Board of Peace: Ilusi Perdamaian dan Arogansi Moral AS hingga Posisi Politik Etis Indonesia |
|
|---|
| Membangun Ekosistem AI Multikultural: Catatan dari Indonesia |
|
|---|
| Penuhi Gizi Seimbang dari Pangan Lokal: Pelajaran dari Sulawesi Selatan |
|
|---|
| Menolak Korupsi Senyap: Mengapa Mengembalikan Pilkada ke DPRD Adalah Kemunduran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/THR-ASN-Akademisi-Universitas-Hasanuddin.jpg)