Opini
Panggilan ke Baitullah
Begitulah nasib ribuan calon jamaah haji Indonesia yang memilih jalur non kuota yang selama ini dipromosikan sebagai “jalan pintas” ke Baitullah.
Oleh: Rahmat Muhammad
Ketua Prodi S3 Sosiologi Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - Masyarakat dunia termasuk Indonesia digemparkan dengan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa mujamalah pada musim haji tahun 2025 ini.
Jamaah yang sudah menabung bertahun-tahun, membayar ratusan juta rupiah untuk jalur tercepat demi satu perjalanan suci ke Tanah Suci, lalu mendapati bahwa visa tidak terbit.
Begitulah nasib ribuan calon jamaah haji Indonesia yang memilih jalur non kuota yang selama ini dipromosikan sebagai “jalan pintas” ke Baitullah.
Mereka bukan sekadar kehilangan kesempatan ibadah, tetapi juga menghadapi kekecewaan yang membentur tembok birokrasi internasional, janji agen travel dan mimpi spiritual akhirnya kandas.
Bagi sebagian masyarakat, kejadian ini hanyalah soal regulasi luar negeri namun dari kacamata Sosiologi, fenomena ini mencerminkan persoalan struktural yang lebih dalam yaitu komodifikasi agama dan ketimpangan akses ibadah dalam masyarakat berkelas.
Haji Jalur Undangan Kerajaan Arab Saudi ini merupakan alternatif yang memungkinkan seseorang menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrian panjang seperti pada jalur reguler.
Namun jalur ini mensyaratkan biaya tinggi, bahkan dua atau tiga kali lipat dari haji reguler, sehingga hanya terjangkau oleh mereka yang memiliki modal ekonomi besar.
Rukun Islam ke lima, memang tidak mewajibkan kecuali bagi yang mampu. Kemampuan secara fisik dan finansial untuk menunaikan ibadah haji (istita’ah), belum cukup kecuali yang memenuhi syarat (mustati).
Menurut Pierre Bourdieu, haji non kuota adalah bentuk aktualisasi dari modal ekonomi untuk memperoleh kapital simbolik berupa status sosial sebagai “telah berhaji.”
Bagi masyarakat Indonesia, gelar “Haji” masih berfungsi sebagai penanda kehormatan, tingkat religiusitas, bahkan kadang alat legitimasi sosial.
Kasus gagalnya visa ini terbit memperlihatkan kerentanan dari sistem yang membiarkan ibadah menjadi bagian dari mekanisme pasar.
Ibadah tidak lagi sekadar bentuk penghambaan, tetapi juga menjadi komoditas yang diperjualbelikan melalui jalur birokrasi dan layanan eksklusif.
Hal ini tidak terlepas dari konteks kapitalisme religius, di mana nilai-nilai keagamaan dipaketkan dalam produk dan layanan, serta dikonsumsi oleh mereka yang memiliki daya beli.
| Kekerasan dan Child Grooming: Urgensi Perlindungan Anak |
|
|---|
| Board of Peace: Ilusi Perdamaian dan Arogansi Moral AS hingga Posisi Politik Etis Indonesia |
|
|---|
| Membangun Ekosistem AI Multikultural: Catatan dari Indonesia |
|
|---|
| Penuhi Gizi Seimbang dari Pangan Lokal: Pelajaran dari Sulawesi Selatan |
|
|---|
| Menolak Korupsi Senyap: Mengapa Mengembalikan Pilkada ke DPRD Adalah Kemunduran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/THR-ASN-Akademisi-Universitas-Hasanuddin.jpg)