Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Palopo

Tinggal Tenda dan Sepeda Motor: Potret Sepinya Posko RahmAT Usai PSU Pilwali Palopo

Posko induk pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) sepi, Selasa (3/6/2025), sekira pukul 16.14 Wita.

tribun.timur.com/andi bunayya nandini
POSKO SEPI - Posko induk pasangan calon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT), di Lorong Banawa, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan sepi, Selasa (3/6/2025), sekira pukul 16.14 Wita. Posko induk RahmAT berseberangan langsung dengan kediaman pribadi RMB juga tampak lengang. 

RMB-ATK resmi mengajukan gugatan ke MK, teregistrasi pada Senin (2/6), pukul 16.43 WIB.

Senin (2/6), sekira pukul 11.43 Wita, Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengaku sudah mendengar kabar pasangan nomor urut 3 itu menggugat ke MK.

Enam jam setelah itu, gugatan RMB-ATK resmi teregistrasi pukul 17.43 Wita.

Gugatan usungan Golkar dan PKS ini teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.

Mantan kuasa hukum pasangan nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Wahyudi Kasrul menjadi kuasa hukum RMB-ATK.

Nama Wahyudi Kasrul juga teregistrasi di website MK.

Berdasarkan rekapitulasi model D oleh KPU Palopo, pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin unggul dengan perolehan 47.349 suara.

Farid Kasim-Nurhaenih berada di posisi kedua dengan perolehan 35.058 suara.

Posisi ketiga, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta yang mengantongi 11.021 suara di sembilan kecamatan.

Putri Dakka-Haidir Basir, pasangan nomor urut 1 berada di posisi terakhir setelah mengontrol 269 suara.

Saat rekapitulasi tingkat kota, saksi pasangan calon nomor urut 3 tak hadir dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi.

Siap Hadapi Gugatan RMB

Sebagai peraih suara terbanyak, Akhmad Syarifuddin (Ome), menyatakan pengajuan gugatan ke MK hak konstitusional semua pasangan calon.

Ome menegaskan, bersama Naili Trizal siap menghadapi gugatan paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Naili-Akhmad, Baihaki menegaskan dalil-dalil dalam permohonan gugatan sangat lemah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved