Terungkap Alasan Pemprov Larang Senam di Taman Pakui Sayang Makassar
Plt Kepala Disperkimtan Sulsel, Nining Wahyuni berdalih sebagai langkah untuk menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi ekologis taman
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulse melarang aktivitas senam di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani menimbulkan kontroversi.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulsel menegaskan pelarangan aktivitas senam bukan bentuk pembatasan hak masyarakat.
Plt Kepala Disperkimtan Sulsel, Nining Wahyuni berdalih sebagai langkah untuk menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi ekologis taman.
Ia menjelaskan keputusan ini muncul karena adanya sejumlah oknum yang diduga mengganggu suasana dan ketertiban umum di taman tersebut.
Kata dia, aktivitas yang tidak terkendali berpotensi merusak elemen ruang terbuka hijau (RTH).
Padahal RTH semestinya menjadi paru-paru kota dan ruang teduh bagi masyarakat.
“Larangan ini bersifat sementara dan bertujuan menjaga keseimbangan ekologis serta fungsi utama taman sebagai ruang terbuka yang nyaman dan tertib,” ujar Nining dalam keterangannya dikutip pada Rabu (4/6/2025).
Meski demikian, Nining menyampaikan pihaknya tetap terbuka mengkaji ulang kebijakan tersebut di masa mendatang. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pembentukan zona khusus untuk aktivitas senam.
Sehingga tidak mengganggu fungsi taman secara keseluruhan.
Menurutnya Pemprov Sulsel tetap memperhatikan kebutuhan ruang interaksi sosial masyarakat.
Hanya saja perlu berjalan beriringan dengan prinsip tata kelola ruang yang bertanggung jawab.
“Kemungkinan menyediakan zona senam tetap terbuka. Asalkan lokasi yang dimaksud sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi utama taman,” jelasnya.
Keputusan ini mendapat sorotan dari masyarakat.
Salah seorang pengunjung rutin, Anwar, menyayangkan keputusan tersebut.
Ia mengaku biasa berolahraga di Taman Pakui hingga empat kali seminggu.
“Saya tidak pernah melihat ada yang berpakaian seronok saat berolahraga di sini,” ujar Anwar saat ditemui di taman, Selasa (3/6/2025) pagi.
Menurutnya, mayoritas pengunjung taman adalah warga berusia 40 tahun ke atas yang datang untuk melakukan olahraga ringan seperti senam.
“Kalau sampai dilarang begini, saya rasa itu berlebihan. Seharusnya cukup diberi imbauan soal etika berpakaian, bukan langsung dilarang,” tambahnya.
Anwar juga menilai bahwa sebagian besar pengunjung telah menunjukkan kesopanan dalam berpakaian, bahkan banyak yang mengenakan hijab.
Senada dengan itu, Cici, pengunjung lainnya, mengaku baru mengetahui adanya larangan tersebut.
Ia menilai pakaian adalah ranah pribadi selama tidak mengganggu orang lain.
“Kalau menurut saya, selama tidak mengganggu, apa pun yang dipakai itu urusan pribadi. Toh, yang datang ke sini memang untuk olahraga,” katanya.
Larangan ini memicu diskusi di kalangan warga terkait batasan norma kesopanan di ruang publik dan bagaimana pemerintah seharusnya menata tanpa menghambat aktivitas positif masyarakat.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih
Fix Jersey PSM Makassar Pakai Apparel Adidas di Super League 2025/2026? Ronald Fagundez Lempar Kode |
![]() |
---|
Diskusi Publik HMI Cabang Makassar Timur Ulas PKPU |
![]() |
---|
Loyalitas Sang Ketua Pjs RT Masale: Siaga 24 Jam Demi Warga, Sakit pun Tetap Jalan |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, Motor Listrik di Makassar DP Hanya Rp80 Ribu |
![]() |
---|
590 Kamar Ludes! NasDem 'Borong' Hotel Claro Makassar 8–10 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.