ASN Maros Terlibat Teroris
Sosok Marzuki ASN Maros Dipecat karena Terorisme
ASN Marzuki resmi diberhentikan tidak hormat usai terlibat jaringan terorisme. Sempat bertugas di Mandai, ia diamankan Densus 88 tahun 2021.
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
PTDH ASN – Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, bersama Kepala Inspektorat Maros, Takdir. Seorang ASN di Maros dipecat tidak hormat karena terlibat terorisme.
“Karena statusnya diberhentikan tidak dengan hormat, maka tidak ada pensiunan yang diberikan. Semua hak-haknya sebagai ASN dicabut,” tutupnya.
Biodata
Nama: Marzuki
Usia: 50 tahun
Status: Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Jenis Pekerjaan: Aparatur Sipil Negara (ASN)
Instansi: Pemerintah Kabupaten Maros
Penempatan Terakhir: Kantor Lurah Hasanuddin, Bagian Pemerintahan
Penempatan Sebelumnya:
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kecamatan Mandai
Kasus: Terlibat dalam jaringan terorisme
Tahun Penangkapan: 2021
Ditangkap: Densus 88 Anti Teror Mabes Polri
Status Hukum: Telah menjalani hukuman pidana
Tanggal Pemberhentian: April 2024. (*)
