Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Maros Terlibat Teroris

Sosok Marzuki ASN Maros Dipecat karena Terorisme

ASN Marzuki resmi diberhentikan tidak hormat usai terlibat jaringan terorisme. Sempat bertugas di Mandai, ia diamankan Densus 88 tahun 2021.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
PTDH ASN – Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, bersama Kepala Inspektorat Maros, Takdir. Seorang ASN di Maros dipecat tidak hormat karena terlibat terorisme. 

“Karena statusnya diberhentikan tidak dengan hormat, maka tidak ada pensiunan yang diberikan. Semua hak-haknya sebagai ASN dicabut,” tutupnya.

Biodata

Nama: Marzuki


Usia: 50 tahun


Status: Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)


Jenis Pekerjaan: Aparatur Sipil Negara (ASN)


Instansi: Pemerintah Kabupaten Maros


Penempatan Terakhir: Kantor Lurah Hasanuddin, Bagian Pemerintahan


Penempatan Sebelumnya:


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)


Kecamatan Mandai


Kasus: Terlibat dalam jaringan terorisme


Tahun Penangkapan: 2021


Ditangkap: Densus 88 Anti Teror Mabes Polri


Status Hukum: Telah menjalani hukuman pidana


Tanggal Pemberhentian: April 2024. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved