ASN Maros Terlibat Teroris
BREAKING NEWS: Marzuki ASN Maros Terlibat Terorisme, Kini Dipecat dan Hak Pensiun Melayang!
Seorang ASN di Maros diberhentikan tidak hormat karena terlibat jaringan terorisme. Ia sempat ditangkap Densus 88 dan kini kehilangan semua hak ASN.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diberhentikan secara tidak hormat oleh pemerintah daerah.
ASN bernama Marzuki (50) itu tercatat terakhir bertugas di Kecamatan Mandai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, membenarkan adanya pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Marzuki.
Ia menyebut, keputusan tersebut diambil karena terlibat dalam kasus terorisme dan telah diproses secara hukum.
“Jadi pada tahun 2024 kemarin, ada satu orang ASN yang diberhentikan secara tidak hormat. Namanya Marzuki, usia 50 tahun. Beliau sebelumnya bertugas di Kecamatan Mandai,” katanya, Rabu (4/6/2025).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada 2021.
Baca juga: Sosok Muammar As Siddiq Ditangkap Densus 88 di Gowa, Diduga Teroris
Saat itu, Marzuki diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri karena diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme.
“Dia diamankan pada tahun 2021 oleh Densus 88. Proses hukumnya berjalan sampai akhirnya dia dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana,” bebernya.
Setelah menjalani hukuman, pemerintah daerah memproses pemberhentiannya sesuai regulasi kepegawaian.
“Pemberhentiannya dilakukan tahun 2024, setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman. Sesuai aturan, salah satu kategori yang masuk dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah apabila ASN terlibat dalam kasus terorisme,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai konsekuensi dari PTDH, Marzuki otomatis kehilangan seluruh hak sebagai ASN, termasuk hak pensiun.
“Karena statusnya diberhentikan tidak dengan hormat, maka tidak ada pensiunan yang diberikan. Semua hak-haknya sebagai ASN dicabut,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PTDH-ASN-Kepala-BKPSDM-Maros-Andi-Sri-Wahyuni-AB-bersama-Kepala-Inspektorat-Maros.jpg)