ASN Maros Terlibat Teroris
Sosok Marzuki ASN Maros Dipecat karena Terorisme
ASN Marzuki resmi diberhentikan tidak hormat usai terlibat jaringan terorisme. Sempat bertugas di Mandai, ia diamankan Densus 88 tahun 2021.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Sosok Marzuki, ASN Maros yang Dipecat karena Terorisme
Marzuki (50), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, resmi diberhentikan tidak dengan hormat pada April 2024 lalu.
Ia dipecat usai terbukti terlibat dalam jaringan terorisme dan menjalani proses hukum.
Sebelum diberhentikan, Marzuki sempat bertugas sebagai staf di bagian Pemerintahan, Kantor Lurah Hasanuddin.
Ia sebelumnya juga pernah bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelum dimutasi ke kantor kelurahan usai menyelesaikan masa hukumannya.
Lurah Hasanuddin, Mashabi Ruhing Hasan, mengungkapkan bahwa saat dirinya mulai bertugas di kantor tersebut pada Maret 2024, surat pemberhentian Marzuki sudah berada di meja Bupati.
“Saat diamankan dia bertugas di Satpol PP. Setelah bebas, dimutasi ke sini. Saat saya pindah ke sini Maret 2024, surat pemecatannya sudah sampai ke Pak Bupati. Sebulan kemudian, akhirnya dia diberhentikan secara resmi,” bebernya.
Mashabi mengenal Marzuki sebagai pegawai yang rajin dan berpenampilan alim.
Namun ia mengaku tidak terlalu dekat secara personal dengan bawahannya itu.
“Staf yang rajin, tapi yang jelas dia di luar alim sekali. Kami tidak terlalu akrab, hanya sebatas atasan dan bawahan saja,” ucapnya.
Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, membenarkan bahwa Marzuki diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat dalam jaringan terorisme.
Ia menjelaskan bahwa Marzuki diamankan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri pada 2021, kemudian menjalani hukuman pidana hingga akhirnya diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi pada tahun 2024 kemarin, ada satu orang ASN yang diberhentikan secara tidak hormat. Namanya Marzuki, usia 50 tahun. Beliau sebelumnya bertugas di Kecamatan Mandai,” katanya, Rabu (4/6/2025).
“Dia diamankan pada tahun 2021 oleh Densus 88. Proses hukumnya berjalan sampai akhirnya dia dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana,” bebernya.
“Pemberhentiannya dilakukan tahun 2024, setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman. Sesuai aturan, salah satu kategori yang masuk dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah apabila ASN terlibat dalam kasus terorisme,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PTDH-ASN-Kepala-BKPSDM-Maros-Andi-Sri-Wahyuni-AB-bersama-Kepala-Inspektorat-Maros.jpg)