Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Palopo

Pilwali Palopo Makan Tumbal Lagi? Mochammad Afifuddin, 7 Anggota KPU Sulsel dan Bawaslu Dilapor DKPP

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, 7 Komisioner KPU Sulsel, dan tiga anggota Bawaslu Palopo dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / ANDINI
PSU PALOPO - Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah. Ketua KPU RI, KPU Sulsel dan Bawaslu Palopo diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo terancam memakan tumbal lagi.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, 7 Komisioner KPU Sulsel, Ketua dan anggota Bawaslu Palopo dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dilansir dari website DKPP RI, mereka diadukan oleh warga Palopo yakni Dahyar dan Junaid.

Mereka melaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik.

Aduan Dahyar teregistrasi nomor 144/01-2/SET-02/V/2025.

Baca juga: Perjalanan Karir Politik RMB Gugat PSU ke MK: Ketua DPRD, Golkar, dan 2 Kali Wakil Wali Kota Palopo

Delapan nama tercatat sebagai teradu DKPP RI.

Mereka Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif dan Upi Hastuti.

Aduan teregistrasi pada Jumat (2/5/2025) pukul 12.22 Wib.

Dahyar adalah pengadu dua komisioner Bawaslu Palopo usai Pilkada Palopo 2024.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra.

Tak hanya Ketua KPU RI dan Komisioner KPU Sulsel yang diadukan ke DKPP RI.

Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan anggotanya Widianto Hendra diadukan ke DKPP RI.

Ia diadukan Junaid, warga Palopo yang sebelumnya mengadukan tiga komisioner KPU Palopo ke DKPP hingga diberhentikan.

Aduan Junaid teregistrasi nomor 145/02-2/SET-02/V/2025 pada Jumat (2/5/2025) pukul 12.29 Wib.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengaku pihaknya telah mengetahui aduan masyarakat Palopo terhadap dirinya ke DKPP RI.

“Kalau ada yang tidak puas mereka punya hak untuk melaporkan atau menguji dugaannya ke lembaga yang berwenang,” kata Hasbullah kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/6/2025).

Pihaknya telah memutuskan sesuatu melalui proses yang sesuai dengan perundang-undangan. 

Dilansir dari website resmi DKPP RI, administrasi aduan tersebut belum terverifikasi. 

Tiga Anggota KPU Palopo Dipecat

Sebelumnya, ada tiga anggota KPU Palopo dipecat.

Mereka Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir

Ketiganya diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Setelah dipecat, KPU Sulsel mengambil alih tugas anggota KPU Palopo.

Anggota KPU Sulsel bergantian berkantor di Palopo.

Anggota KPU Sulsel, Romi Harminto, menyatakan bahwa pengambilalihan tidak hanya untuk tiga orang yang diberhentikan, melainkan seluruh tugas KPU Palopo

“Pengambilalihan ini bukan hanya untuk tiga orang atau satu orang, tapi seluruh KPU Provinsi yang turun ke KPU Palopo,” ujar Romi, Kamis (20/2/2025).

Pelaksanaan pengambilalihan dilakukan secara kolektif kolegial, meskipun ada Koordinator Wilayah (Korwil). 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved