Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menggugat Sistem Penerimaan Murid Baru

Tahun 2024 dikenal dengan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), namun pada 2025 berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Abd Kadir Jaelani Akademisi UNM 

Oleh: Abd Kadir Jaelani

Akademisi UNM

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari-hari ini, sekolah, siswa, dan orang tua di Indonesia tengah disibukkan oleh proses penerimaan siswa baru.

Topik ini bahkan menjadi bahan obrolan hangat di berbagai tempat, mulai dari ruang rapat hingga warung kopi, yang hangatnya melebihi secangkir kopi itu sendiri.

Tahun 2024 dikenal dengan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), namun pada 2025 berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perubahan nama ini tampak remeh, tetapi menyisakan tanda tanya besar: mengapa yang diganti justru nama, bukan sistem yang diperbaiki secara substansial?

Apakah perubahan ini benar-benar hasil evaluasi, atau hanya sebentuk legacy building dari pemimpin baru?

Namun, perlu digaris bawahi bahwa perubahan nama tanpa perubahan substansi justru membingungkan masyarakat.

Bukankah lebih baik jika sistemnya yang diperbarui, bukan sekadar namanya? Sebut saja Google, Facebook, atau TikTok, meski terus mengembangkan fitur dan teknologinya, mereka tidak serta merta mengganti nama hanya demi kesan pembaruan.

Hal serupa juga berlaku untuk posisi seperti wali kota nama jabatan yang tetap meskipun kebijakan setiap pemimpin berbeda.

Saya khawatir, dan semoga kekhawatiran ini tidak benar, bahwa pergantian nama ini dilatari ego politik: semacam hasrat untuk meninggalkan “legacy” pribadi, untuk menghapus legacy pemain sebelumnya, bukan untuk memperbaiki sistem.

Jika benar demikian, maka ego seperti ini amat berbahaya bagi kesinambungan kebijakan publik, termasuk dalam pendidikan.

Pendidikan Sebagai Hak, Bukan Sekadar Prosedur Administratif.

Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."

Dalam konteks hukum, hak adalah sesuatu yang melekat sejak lahir dan tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved