Pemuda Asal Maros Ditangkap Usai Jual Motor Orangtuanya Gegara Kecanduan Judi Online
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua pelaku.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa meringkus pemuda berinisial AA (24) warga Kabupaten Maros.
AA ditangkap karena nekat mencuri dan menjual motor milik orang tuanya
Dia ditangkap saat hendak transaksi di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (2/6/2025)
Belakangan diketahui, AA menjual motor tersebut karena kecanduan judi online (judol)
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua pelaku yang merasa tidak terima dengan perbuatan anaknya.
"Pelaku kami amankan saat hendak transaksi penjualan motor,” ujar Ipda Iskandar, Selasa, (3/5/2025)
Tak hanya motor, sejumlah perabotan rumah tangga milik orang tua AA juga raib dijual oleh pelaku demi memenuhi kebutuhan bermain judol.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual beberapa barang milik orang tuanya dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk bermain judi online," jelasnya.
Baca juga: Diskominfo SP Sulsel Sosialisasi Bahaya Judol ke Mahasiswa Unismuh Makassar
Polisi juga telah mempertemukan AA dengan orang tuanya.
Selanjutnya kata Ipda Iskandar, antara anak dan orang tua dilakukan mediasi.
Medias tersebut agar AA tidak mengulang perbuatannya.
Medias ini juga untuk tidak melanjutkan perkara melibatkan orangtua dan anak.
"Anaknya sudah meminta maaf kepada orangtuanya dan berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya," pungkasnya.(*)
Sopir Truk Fuso Tersangka Kecelakaan Maut di Tanralili Maros Terancam 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Edarkan Sabu Lewat Instagram, Sulaeman Ditangkap di Maros |
![]() |
---|
UT Makassar Jajaki Kerja Sama dengan DPRD Gowa, Fokus Program RPL dan Beasiswa Mahasiswa |
![]() |
---|
Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Dibongkar Polisi di Gowa, Ratusan Tabung Disita |
![]() |
---|
46 Pencuri Ditangkap di Gowa Selama 20 Hari Operasi Sikat Lipu 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.