Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Covid 19

Menkes Minta Masyarakat Tidak Panik, Walau Ditemukan 7 Kasus Positif Covid di Indonesia

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Presiden, Jakarta, pada Selasa, (3/6/2025).

Editor: Muh Hasim Arfah
WARTA KOTA/YULIANTO
DIPANGGIL PRABOWO-Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023). Budi Gunadi Sadikin dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Presiden, Jakarta, pada Selasa, (3/6). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Presiden, Jakarta, pada Selasa, (3/6/2025).

Menkes berada di dalam Istana kurang lebih 2,5 jam.

Menkes yang tiba sekitar pukul 15.39 WIB baru keluar sekitar pukul 18.06 WIB.

Menkes mengatakan dirinya melaporkan banyak hal kepada Presiden Prabowo. Salah satunya mengenai kasus Covid-19. Presiden meminta data mengenai penyebaran Covid-19.

"Yang nomor satu, itu mengenai covid, datanya seperti apa," kata Budi.

Kepada Presiden, Menkes menyampaikan bahwa penyebaran Covid-19 mengalami kenaikan. Namun kenaikan tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena varian virus yang menyebar tidak mematikan.

"Saya sampaikan bahwa Covid-19 itu memang terjadi kenaikan, tapi kenaikan ini adalah varian-varian yang relatif tidak mematikan," katanya.

"Jadi nggak usah terlalu dikhawatirkan supaya masyarakat nggak panik," ujarnya.

Sebelumnya pihak Kementerian Kesehatan menemukan adanya 7 kasus Covid-19 di Indonesia sepanjang kurun waktu, (25-31 Mei).

"Jumlah kasus terlapor M22 (25-31 Mei) adalah sebanyak 7 kasus," berdasarkan data resmi Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menginstruksikan rumah sakit, puskesmas hingga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk memperketat deteksi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Kemenkes pada 23 Mei 2025.

“Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR),” tulis surat edaran tersebut.

Kemenkes juga meminta fasilitas kesehatan itu melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19melalui aplikasi All Record Tc-19. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai dengan ketentuan. Serta tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Diketahui, kasus Covid-19 dilaporkan kembali merebak di wilayah Asia. Negara seperti Thailand, Hongkong, Malaysia maupun Singapura mencatat peningkatan kasus di minggu ke-12 tahun 2025 ini. (Tribun Network/fik/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved