Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Adha 2025

Hukum Berkurban untuk Ayah atau Ibu yang Sudah Tiada, Bolehkah Menurut Islam?

Selain mendekatkan diri kepada Allah SWT, banyak di antara umat Islam ingin menghadiahkan pahala ibadah kurban kepada orangtua  yang telah wafat.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
KURBAN - Hukum berkurban untuk orangtua yang sudah meninggal, bolehkah?. Selain mendekatkan diri kepada Allah SWT, banyak di antara umat Islam ingin menghadiahkan pahala ibadah kurban kepada orangtua  yang telah wafat. 

Untuk itu, pahala berkurban bagi orang tua yang sudah meninggal juga mengandung nilai sosial dan emosional yang tinggi.

Anak yang menyadari bahwa amal bisa terus mengalir untuk orang tua, akan terdorong untuk terus melakukan kebaikan.

Maka pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal bisa menjadi pendorong amal lainnya.

Kurban bukan hanya soal daging, tetapi ketulusan hati.

Maka dari itu, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal adalah simbol cinta yang tidak pernah putus dari sang anak, bahkan setelah ajal memisahkan.

Dasar Hukum Pahala Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Dalam Islam, terdapat prinsip, amal seseorang akan terputus ketika meninggal dunia, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang shalih.

Namun dalam kasus tertentu, seperti kurban, para ulama membahas apakah pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal bisa sampai kepada mereka.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan, bahwa pahala berkurban untuk orangtua yang sudah meninggal tetap dapat mengalir, asalkan dilakukan dengan niat yang tulus dan tidak bertentangan dengan syariat.

Itu artinya, seseorang boleh berkurban atas nama orang tua yang telah wafat dengan tujuan menghadiahkan pahalanya.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang pernah berkurban atas nama Rasulullah SAW setelah beliau wafat.

Bisa disimpulkan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal termasuk amalan yang dibolehkan.

Selain itu, ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi juga membolehkan hal ini selama tidak menjadi kebiasaan yang menghilangkan esensi kurban pribadi.

Beliau menegaskan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dapat menjadi bentuk bakti setelah kematian.

Maka jelaslah bahwa secara hukum, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan dan termasuk dalam bentuk amal yang dapat memberikan manfaat bagi almarhum.

(Tribunnews.com/Latifah)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pahala Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Berikut Dasar Hukum dan Keutamaannya

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved