Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabinet Merah Putih

Sri Mulyani Batalkan Diskon Tarif Listrik, Setujui Biaya Nginap Menteri Rp 9,3 Juta Per Malam

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berpendapat, insentif tarif listik tidak bisa dijalankan karena proses penganggarannya jauh lebih lambat.

Editor: Muh Hasim Arfah
Youtube Sekretariat presiden
DISKON LISTRIK BATAL- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/6/2025). Sri Mulyani berpendapat, insentif tarif listik tidak bisa dijalankan pada periode Juni dan Juli karena proses penganggarannya jauh lebih lambat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berpendapat, insentif tarif listik tidak bisa dijalankan pada periode Juni dan Juli karena proses penganggarannya jauh lebih lambat.

Hal tersebut menjadi alasan diskon tarif listrik tidak masuk dalam stimulus paket kebijakan ekonomi bulan Juni dan Juli, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2025.

"Kita sudah rapat diantara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/6).

Sehingga Sri Mulyani bilang, insentif tarif listik ini dialihkan pada Bantuan Subsidi Upah (BSU) karena data untuk BSU ini sudah jelas sebab pernah dilakukan pada masa Covid-19.

"Waktu itu data di BPJS masih perlu untuk dibersihkan. Dan sekarang, karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah," papar dia.

Sisi lain, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa pembahasan soal diskon tarif listrik berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Nanti akan dilaporkan secara resmi. Sepertinya hari ini ada ratas, tunggu saja," ucap Jisman.

Jisman menegaskan, hingga kini Kementerian ESDM belum mengeluarkan instruksi apapun kepada PT PLN (Persero) terkait kebijakan diskon tarif listrik tersebut.  Menurutnya, proses pengambilan keputusan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemaparan Menko Perekonomian kepada Presiden dalam rapat terbatas.

Setelah ada keputusan dari Presiden, barulah arahan akan diteruskan ke Kementerian ESDM, dan selanjutnya kepada PLN. "Belum ada (arahan ke PLN). Itu kan dari Pak Presiden dulu lewat ratas, lalu dari Menko ke kami (Kementerian ESDM), baru ke PLN," jelasnya.

Penginapan Menteri

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menerbitkan aturan baru terkait biaya perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Pada aturan tersebut, uang perjalanan dinas bagi pejabat negara atau wakil menteri, pejabat eselon I dan eselon II khusus dalam kota berkisar Rp 75.000 sampai Rp 125.000. Sedangkan untuk luar kota, senilai Rp 150.000 sampai Rp 250.000.

Sedangkan biaya penginapan di dalam negeri untuk pejabat negara atau wakil menteri dan pejabat eselon I berkisar Rp 2.140.000 sampai Rp9.331.000.

Biaya penginapan untuk pejabat eselon II berkisar Rp 1.628.000 sampai RP 4.911.000.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved