Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelayanan Belum Maksimal, KSPI Soroti Kenaikan Iuran BPJS Rp71 Ribu

Menurut Taufik, kenaikan iuran tersebut akan berdampak langsung pada potongan upah buruh dari perusahaan tempat mereka bekerja.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH QADRI
BPJS KESEHATAN - Foto Ratusan buruh dari Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM) berkumpul di Gerbang Kawasan Industri Makassar (Kima), Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (1/5/2025) pagi. Wakil Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulawesi Selatan, Taufik, menyatakan keberatan terkait usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp71 ribu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Wakil Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulawesi Selatan, Taufik, menyatakan keberatan terkait usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp71 ribu.

Menurut Taufik, kenaikan iuran tersebut akan berdampak langsung pada potongan upah buruh dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Di sisi lain, kenaikan iuran juga kami menilai masih tidak sepadan dengan banyaknya dugaan pelayanan kesehatan yang tidak maksimal yang dialami oleh peserta BPJS," tegas Taufik saat dimintai tanggapan Tribun-Timur.com, Senin (2/5/2025) pagi.

Ia menjelaskan, usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III dari Rp42 ribu menjadi Rp71 ribu atau naik sebesar Rp29 ribu dinilai memberatkan.

"Ini berpotensi membebani pekerja dan pengusaha, apalagi maraknya PHK yang terjadi di mana-mana," ujarnya.

Taufik mengungkapkan kekhawatirannya jika buruh yang terkena PHK harus beralih menjadi peserta BPJS mandiri.

Hal ini, kata dia, tentu akan menjadi beban tambahan pasca PHK.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dampak dari rencana kenaikan iuran BPJS tersebut.

"Sebab BPJS Kesehatan bukan untuk komersial yang bergantung pada pendapatan, tapi BPJS Kesehatan hadir sebagai pelayan kesehatan dan pelindung rakyat, khususnya soal kesehatan," terangnya.

Dilansir Bisnis.com, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) menjadi Rp71 ribu per orang per bulan.

Anggota DJSN, Mickael Bobby Hoelman, menyebutkan usulan tersebut masih dalam tahap kajian oleh tim lintas kementerian/lembaga.

"Terkait penyesuaian nilai kontribusi atau premi masih dikaji oleh Tim Pokja Aktuaria yang beranggotakan lintas kementerian/lembaga," kata Mickael yang akrab disapa Choki kepada Bisnis, Jumat (30/5/2025).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved