Beraksi di Parepare dan Pinrang, Residivis Penipuan Asal Makassar Dibekuk di Sulbar
Pelaku utama, pria berinisial AS (34), asal Makassar, ditangkap di Desa Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM — Tim Resmob Polres Parepare, Sulawesi Selatan, menangkap seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan barang, bersama seorang penadah hasil kejahatannya.
Pelaku utama, pria berinisial AS (34), asal Makassar, ditangkap di Desa Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Rabu (28/5/2025).
Polisi juga mengamankan SJ (48), penadah barang hasil kejahatan, di Kabupaten Pinrang pada hari yang sama.
Menurut kepolisian, AS melakukan aksinya dengan modus berpura-pura akrab dan menawarkan bantuan kepada korban.
Saat korban lengah, pelaku meminjam sepeda motor dan ponsel korban, lalu melarikan diri.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Alwi Abdul Jalil Habibie, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sabtu (24/5/2025).
Korban, seorang petani asal Desa Sidenre, Kabupaten Jeneponto, melaporkan insiden itu ke Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare.
Ia mengaku kehilangan satu unit motor Vario dan sebuah ponsel, dengan total kerugian mencapai Rp32 juta.
“Awalnya pelaku menawarkan jasa untuk membantu membayarkan denda tilang. Setelah itu, ia meminta diantar ke Jalan Alwi Abdul Jalil, lalu meminjam ponsel dan motor korban dengan alasan menghubungi bosnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, Senin (2/6/2025).
Namun, setelah membawa kabur barang-barang tersebut, AS diketahui menjual ponsel korban kepada SJ di Kabupaten Pinrang.
Polisi menetapkan SJ sebagai penadah karena menerima barang hasil kejahatan.
AS diketahui merupakan residivis yang pernah ditahan di Lapas Parepare pada 2023 dengan kasus serupa.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Barru untuk proses hukum lebih lanjut.
AS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara SJ dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.(*)
Sosok Kapolsek KPN Parepare Ungkap Upaya Penyelundupan Narkoba 64 Kg |
![]() |
---|
Tasming Pastikan Seleksi Sekda Parepare Terbuka dan Profesional: Tak Ada Intervensi Kedekatan |
![]() |
---|
43,9 Kilogram Sabu dari Samarinda Nyaris Beredar di Pinrang, Polsek KPN Parepare Gagalkan |
![]() |
---|
Unhas Gelar Pelatihan OMSK Bagi Penyandang Disabilitas Netra di SLB Negeri 1 Parepare |
![]() |
---|
Sesi Pendaftaran Seleksi Sekda Parepare Ditutup Hari Ini, 7 Orang Sudah Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.