Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beraksi di Parepare dan Pinrang, Residivis Penipuan Asal Makassar Dibekuk di Sulbar

Pelaku utama, pria berinisial AS (34), asal Makassar, ditangkap di Desa Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Pelaku pencurian AS (kiri) dan penadah barang curian SJ (kanan) diringkus Tim Resmob Polres Parepare, Sulsel, Rabu (28/5/2025). Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Parepare di Jl Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM — Tim Resmob Polres Parepare, Sulawesi Selatan, menangkap seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan barang, bersama seorang penadah hasil kejahatannya.

Pelaku utama, pria berinisial AS (34), asal Makassar, ditangkap di Desa Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Rabu (28/5/2025).

Polisi juga mengamankan SJ (48), penadah barang hasil kejahatan, di Kabupaten Pinrang pada hari yang sama.

Menurut kepolisian, AS melakukan aksinya dengan modus berpura-pura akrab dan menawarkan bantuan kepada korban.

Saat korban lengah, pelaku meminjam sepeda motor dan ponsel korban, lalu melarikan diri.

Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Alwi Abdul Jalil Habibie, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sabtu (24/5/2025).

Korban, seorang petani asal Desa Sidenre, Kabupaten Jeneponto, melaporkan insiden itu ke Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare

Ia mengaku kehilangan satu unit motor Vario dan sebuah ponsel, dengan total kerugian mencapai Rp32 juta.

“Awalnya pelaku menawarkan jasa untuk membantu membayarkan denda tilang. Setelah itu, ia meminta diantar ke Jalan Alwi Abdul Jalil, lalu meminjam ponsel dan motor korban dengan alasan menghubungi bosnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, Senin (2/6/2025).

Namun, setelah membawa kabur barang-barang tersebut, AS diketahui menjual ponsel korban kepada SJ di Kabupaten Pinrang.

Polisi menetapkan SJ sebagai penadah karena menerima barang hasil kejahatan.

AS diketahui merupakan residivis yang pernah ditahan di Lapas Parepare pada 2023 dengan kasus serupa.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Barru untuk proses hukum lebih lanjut.

AS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Sementara SJ dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved