Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Derita Yusuf! Disekap Ditelanjangi, dan Diperas Rp15 Juta Oknum Polisi di Makassar

Tiba-tiba, enam pria datang menghampirinya. Salah satu dari mereka dikenali Yusuf sebagai Bripda Andika, anggota polisi yang bertugas di Satuan Sabhar

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana ditemui wartawan di Mapolsek Rappocini, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Minggu (1/6/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM – Seorang pemuda asal Kabupaten Takalar, Yusuf Saputra (20), mengungkap pengalaman mencekam yang dialaminya usai menjadi korban dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan oleh oknum anggota Sabhara Polrestabes Makassar berinisial Bripda A.

Yusuf mengaku kejadian itu bermula saat ia sedang nongkrong bersama teman-temannya di Lapangan Galesong, Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Tiba-tiba, enam pria datang menghampirinya.

Salah satu dari mereka dikenali Yusuf sebagai Bripda Andika, anggota polisi yang bertugas di Satuan Sabhara.

“Saya ditodong senjata ke kepala, lalu langsung dipukul. Mereka paksa saya ikut naik mobil dan bawa ke tempat sepi,” ungkap Yusuf saat diwawancarai, Jumat (30/5/2025).

Lebih lanjut, Yusuf menyebut bahwa dirinya disekap selama hampir tujuh jam, diikat, dipukuli, bahkan dipaksa menanggalkan seluruh pakaiannya.

“Saya diikat, dipukul, terus dipaksa buka semua pakaian, termasuk celana dalam. Saya ditelanjangi oleh polisi itu,” kata Yusuf dengan suara bergetar.

Tak hanya itu, Yusuf juga mengaku dipaksa mengakui bahwa dirinya memiliki narkoba jenis tembakau gorilla, yang diduga milik Bripda Andika. Karena menolak mengaku, ia terus disiksa.

“Saya tidak pernah bawa barang itu. Tapi tetap dipaksa dan dipukuli biar ngaku. Sampai hampir subuh baru saya dilepas, setelah keluarga saya diperas,” ujarnya.

Menurut Yusuf, keluarga sempat diminta menyerahkan uang Rp15 juta agar dirinya bisa dibebaskan.

Namun karena tidak sanggup, akhirnya uang yang berhasil dikumpulkan hanya Rp1 juta. 

Uang itu diberikan lewat seorang perantara bernama Ismail, yang juga merupakan anggota Brimob dan kenalan keluarganya.

“Itu uang Rp1 juta diberikan ke Bripda Andika lewat teman tante saya karena dia tidak mau terima langsung,” kata Yusuf.

Setelah uang diberikan, Yusuf akhirnya dibebaskan pada pukul 05.00 WITA.

“Kalau tidak dikasih, saya terus disekap dan dipukul. Setelah dilepas, keluarga langsung bawa saya ke rumah sakit untuk visum,” tambahnya.

Bripda A Sudah Ditahan, Proses Etik Berjalan

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyatakan bahwa Bripda A telah ditahan sejak laporan diterima dan kini menunggu proses sidang etik.

“Pelaku sudah kita amankan di hari yang sama setelah laporan masuk. Sekarang sedang diproses, sudah kita sel dan menunggu sidang etik,” ujar Arya, Minggu (1/6/2025).

Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, sanksi berat akan diberikan kepada pelaku.

“Kita akan beri sanksi seberat-beratnya jika semua tuduhan itu terbukti. Sekarang proses pemeriksaan masih berjalan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga masih mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bripda A dengan memeriksa alat komunikasi serta saksi yang menyerahkan uang.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyebut bahwa enam oknum anggota polisi kini tengah diperiksa intensif.

“Semua yang terlibat kita proses. Mereka semua dipatsus,” tegas Zulham.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved