Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Parepare Terima 80 Aduan Warga Lewat 'Lapor Pak Wali' Keluhkan Jalan Rusak dan Lampu Lorong

Dari jumlah laporan itu, rata-rata mengadukan kondisi jalan rusak dan pencahayaan lampu lorong di Parepare.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/Humas Pemkot Pare
LAYANAN LAPOR PAK WALI. Penampakan layanan 'Lapor Pak Wali' yang sudah diluncurkan Pemkot Parepare. 8 hari setelah diluncurkan, layanan tersebut sudah menerima 80 aduan warga 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengklaim sudah menerima 80 aduan warga melalui layanan 'Lapor Pak Wali' selama peluncuran atau launching.

Dari jumlah laporan itu, rata-rata mengadukan kondisi jalan rusak dan pencahayaan lampu lorong di Parepare.

Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir mengatakan, dari kurang lebih 80 laporan warga itu, 76 persen sudah diselesaikan Pemkot Parepare.

"Jadi terakhir itu aduan yang masuk ada 80-an sejak diluncurkan pertama dan sudah terealisasi itu kurang lebih 76 persen. Sisanya masih berproses," katanya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (28/5/2025).

Dia mengungkapkan, beragam aduan yang masuk dalam layanan 'Lapor Pak Wali', mulai dari lampu lorong, jalan rusak, bantuan permodalan buka usaha hingga masalah perbankan.

Kata dia, masalah yang paling banyak diadukan warga adalah kondisi jalan rusak, lampu lorong, dan BPJS Kesehatan.

"Aduan paling banyak itu di dinas perhubungan terkait persoalan lampu lorong. Itu ada kurang lebih 30 aduan dari masyarakat. Kemudian Dinas PU persoalan jalan rusak dan persoalan BPJS. Itu tiga persoalan yang paling banyak yang diadukan oleh masyarakat," ungkapnya.

Anwar menjelaskan, layanan pengaduan 'Lapor Pak Wali' tidak ada batasan untuk menerima apa pun bentuk keluhan masyarakat.

Setiap aduan yang masuk akan dianalisis, kemudian dikonsultasikan ke SKPD atau instansi terkait untuk memberikan rekomendasi penyelesaian masyarakat.

"Ketika masyarakat mengadu di Lapor Pak Wali, operator kami  itu langsung melihat (aduan) itu dan mengarahkan ke SKPD terkait. Jadi ada operator di SKPD itu akan tindak lanjuti melalui operator yang akan diteruskan ke pimpinannya atau kepala dinasnya," jelasnya.

Menurutnya, jika aduan sifatnya informasi, maka operator akan berusaha menyelesaikan aduan tersebut.

Namun, jika sifatnya tentang perencanaan atau penganggaran akan diberi penjelasan kepada masyarakat.

Pihaknya pun hingga kini berupaya agar proses aduan yang masuk tidak memakan waktu yang lama.

"Jadi prosesnya tidak lama, kalau di atas 6 jam ada laporan tidak ditindak lanjuti SKPD. Maka operator kami akan menelepon ke SKPD yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti segera," tandas Anwar.

Diketahui, layanan ini terintegrasi melalui aplikasi WhatsApp. Masyarakat cukup memindai QR code yang tersedia di berbagai platform digital dan media informasi milik Pemkot Parepare

Setelah dipindai, pengguna akan diarahkan otomatis ke akun WhatsApp resmi layanan pengaduan dengan nomor 0811-4100-7777.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved