Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2025

Kemenag: 204 Ribu Lebih Visa Haji Reguler Telah Diproses

Zain juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam kelancaran proses pemvisaan ini.

Penulis: Mansur AM | Editor: Sudirman
Ist
HAJI - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain.  sudah ada 204.770 visa jemaah haji reguler yang diproses dalam rangka operasional haji 1446 H/2025 M 

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Muhammad Zain, menyampaikan pihaknya telah memproses visa bagi lebih dari 204 ribu jemaah haji reguler.

“Berdasarkan data kami, hingga hari ini sudah ada 204.770 visa jemaah haji reguler yang diproses dalam rangka operasional haji 1446 H/2025 M,” ujar Zain saat memberikan keterangan di Makkah, Rabu (28/5/2025).

Zain juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam kelancaran proses pemvisaan ini.

“Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan arahan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang terus memantau perkembangan harian pemrosesan visa. Terima kasih juga kepada Dirjen PHU, Hilman Latief, yang terus mendorong tim bekerja optimal," ujarnya.

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang, yang terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Meskipun kuota reguler ditetapkan sebanyak 203.320, jumlah visa yang diproses oleh Kementerian Agama melampaui angka tersebut.

“Jumlah visa yang kami proses memang melebihi kuota jemaah reguler. Hal ini disebabkan adanya jemaah yang telah memperoleh visa namun batal berangkat karena alasan tertentu. Oleh karena itu, kami perlu memproses visa pengganti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zain.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama untuk memastikan kuota haji tahun ini terserap secara maksimal.

Mengingat lamanya masa tunggu dan panjangnya antrean, setiap slot kuota menjadi sangat berharga.

“Hingga saat ini, tercatat 203.279 visa telah diterbitkan dan 41 lainnya masih dalam proses. Jadi totalnya tepat 203.320 visa reguler,” jelasnya.

Namun, terdapat 1.450 visa yang sudah terbit tetapi tidak digunakan karena jemaah yang bersangkutan batal berangkat.

Zain menambahkan bahwa proses keberangkatan jemaah haji reguler akan berlangsung hingga 31 Mei 2025.

Ia berharap tidak ada lagi pembatalan keberangkatan dari jemaah yang telah mendapatkan visa, karena saat ini proses pemvisaan telah ditutup dan tidak memungkinkan untuk memproses visa pengganti.

“Semoga tidak ada lagi pembatalan keberangkatan hingga penutupan masa pemberangkatan jemaah reguler pada 31 Mei 2025. Kita semua berharap agar kuota haji tahun ini dapat terserap sepenuhnya,” tutupnya.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved