Aborsi Ilegal Makassar
Hamil di Luar Nikah Mahasiswi S2 di Makassar Aborsi, Janin DItemukan Terkubur di Rumah Pacarnya
Pantauan di lokasi, polisi menghadirkan pacar CI, Z selaku pelaku yang mengubur janin kekasihnya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
"Inisial Z, dia yang mengubur langsung. Dia pacar dari C dan tinggal di rumah ini," bebernya.
Pacar CI Ditangkap
Pacar mahasiswi S-2 inisial CI (23), yang melakukan praktik aborsi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap.
Sang kekasih yang merupakan pengawas proyek berinisial Z (29), ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.
Ia ditangkap di tempat tinggalnya di Jl Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (26/5/2025).
"Kami juga telah mengamankan pelaku Z selaku pacar perempuan berinisial C yang mana sebagai costumer untuk melaksanakan aborsi tersebut," kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan, saat ditemui.
Dalam kasus itu, lanjut Dendi, Z berperan mengubur janin yang dikandung pacarnya CI setelah aborsi.
Janin itu dikubur di pekarangan belakang rumah yang ditinggal Z di Jl Tamalate 2.
"Inisial Z, dia yang mengubur langsung. Dia pacar dari C dan tinggal di rumah ini," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, kata Dendi berupa obat-obatan yang digunakan aborsi.
"Barang bukti yang diamankan sejauh ini ada obat perangsan, handphone bukti percakapan dan Janin yang kita temukan di TKP," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga terduga pelaku aborsi di Kota Makassar, ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Praktik menggugurkan kandungan secara ilegal ini, terbongkar setelah pria berinisial SA (44) ditangkap.
SA yang berstatus ASN ditangkap di sebuah penginapan di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (25/5/2025).
"Laki-laki inisial S tersebut pekerjaannya adalah ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Kota Makassar," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan, kepada wartawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.