Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jhon Wesly Jaksa Kejari Deli Serdang Sumut Dibacok Gegara Kasus Senjata Ilegal? Pelaku Ditangkap

Keduanya diserang saat berada di ladang sawit di Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.

Editor: Ansar
Kompas.com
PEMBACOKAN - Dugaan penyebab pembacokan Jhon Wesli Sinaga, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara, mulai terungkap. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dugaan penyebab pembacokan Jhon Wesli Sinaga, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara, mulai terungkap.

Namun beredar informasi, jika pembacokan itu berkaitan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Berbagai media nasional telah menyampaikan dugaan penyebab pembacokan itu.

Selain Jhon Wesli Sinaga,  stafnya Acensio Silvanof juga menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Sabtu, 24 Mei 2025. 

Keduanya diserang saat berada di ladang sawit di Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyatakan, pihaknya masih penyelidikan terkait insiden tersebut.

 "Apakah ada kaitannya dengan penanganan perkara atau masalah pribadi akan dilakukan pengembangan, kita lihat ke depannya," ujar Adre dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5/2025).

 Ia tidak merinci kasus sedang ditangani oleh Jhon, namun berharap agar polisi segera menangkap pelaku untuk mengungkap duduk perkara.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amal, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.35 WIB.

Jhon dan Acensio berangkat dari rumah menuju ladang sawit mereka dan tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WIB.

"Sekitar pukul 13.15 WIB, tiba-tiba dua OTK datang menggunakan sepeda motor Vario abu-abu dengan membawa tas pancing yang berisikan senjata tajam berupa parang dan saat itu juga korban dibacok oleh OTK," kata Boy.

Dalam proses penyerangan, seorang sopir pengangkut sawit yang kebetulan datang berusaha menolong keduanya, sehingga para pelaku melarikan diri. Keduanya tergeletak bersimbah darah akibat luka bacokan di tangan.

 "Pada pukul 13.25 WIB, korban lalu dibawa ke RSUD Lubuk Pakam," tambah Boy.

Boy juga menegaskan bahwa pihaknya telah membuat laporan ke Polres Sergai untuk mengungkap kasus ini.

"Kita harapkan pelaku segera tertangkap untuk dapat diproses hukum," tandas Adre.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan para penegak hukum di lapangan.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku penyerangan.

Berdasarkan informasi beredar, diduga, John menjadi korban pembacokan karena sedang menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal atas nama terdakwa Eddy Suranta.

Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, jaksa penuntut umum menuntut Eddy dengan pidana penjara 8 tahun.

Namun, hakim memvonis bebas Eddy.

John dan tim jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi dan terbukti bersalah dengan vonis pidana 1 tahun.

Kendati demikian, saat akan dieksekusi, Eddy yang telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir untuk melaksanakan putusan kasasi.

Oleh karena itu, pihak kejaksaan akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Eddy.

Kasus pembacokan itu terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Pelaku ditangkap

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap.

 "Identitasnya, Alpa Patria Lubis, ditangkap pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 23.00 di Jalan Pancing, Kota Medan. Pelaku lainnya, Surya Darma, ditangkap pukul 04.30 di Kota Binjai," ujar Sumaryono saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler pada Minggu (25/4/2025).

 Sumaryono menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan tindak kekerasan.

Saat ini, keduanya ditahan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

 Mengenai motif penyerangan, Sumaryono menyatakan bahwa timnya masih melakukan penyelidikan.

 "Iya (masih diselidiki)," ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amal, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.35 WIB.

Jhon dan Acensio berangkat dari rumah menuju ladang mereka dan tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WIB.

"Sekitar pukul 13.15 WIB, tiba-tiba dua orang tidak dikenal datang menggunakan sepeda motor Vario abu-abu dan membawa tas pancing yang berisikan senjata tajam berupa parang. Saat itu juga, korban dibacok oleh orang tidak dikenal," kata Boy dalam keterangan tertulisnya.

Dalam proses pembacokan tersebut, kebetulan sopir pengangkut sawit datang untuk menolong keduanya, sehingga para pelaku melarikan diri.

Kedua korban tergeletak bersimbah darah akibat bacokan yang mengenai tangan mereka.

"Pada pukul 13.25 WIB, korban lalu dibawa ke RSUD Lubuk Pakam," tambah Boy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Deli Serdang Dibacok OTK, Apa Terkait Penanganan Perkara? "

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved