Jhon Wesly Jaksa Kejari Deli Serdang Sumut Dibacok Gegara Kasus Senjata Ilegal? Pelaku Ditangkap
Keduanya diserang saat berada di ladang sawit di Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan para penegak hukum di lapangan.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku penyerangan.
Berdasarkan informasi beredar, diduga, John menjadi korban pembacokan karena sedang menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal atas nama terdakwa Eddy Suranta.
Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, jaksa penuntut umum menuntut Eddy dengan pidana penjara 8 tahun.
Namun, hakim memvonis bebas Eddy.
John dan tim jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi dan terbukti bersalah dengan vonis pidana 1 tahun.
Kendati demikian, saat akan dieksekusi, Eddy yang telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir untuk melaksanakan putusan kasasi.
Oleh karena itu, pihak kejaksaan akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Eddy.
Kasus pembacokan itu terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pelaku ditangkap
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Identitasnya, Alpa Patria Lubis, ditangkap pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 23.00 di Jalan Pancing, Kota Medan. Pelaku lainnya, Surya Darma, ditangkap pukul 04.30 di Kota Binjai," ujar Sumaryono saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler pada Minggu (25/4/2025).
Sumaryono menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan tindak kekerasan.
Saat ini, keduanya ditahan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Mengenai motif penyerangan, Sumaryono menyatakan bahwa timnya masih melakukan penyelidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.