Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Pemprov: Tak Ditahan Tapi Disesuaikan Arus Kas

Proses penyaluran DBH sangat bergantung pada pengelolaan fiskal dan arus kas daerah yang disesuaikan realisasi pendapatan.

Editor: Sudirman
Ist
HEADLINE TRIBUN TIMUR - Sejumlah daerah mengeluhkan DBH belum dibayarkan Pemprov Sulsel. Pemprov menyatakan, penyaluran DBH tetap jalan sesuai ketentuan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tengah menghadapi tekanan fiskal akibat meningkatnya tuntutan pencairan dana transfer ke kabupaten / kota.

Permintaan simultan datang dari berbagai daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH) dana dana sharing BPJS Kesehatan

Alih-alih 2025, DBH 2023 dan 2024 masih beberapa bulan belum ditransfer.

Konfirmasi dihimpun dari 12 kabupaten, Jumat (23/5/2025), tagihan piutang dari daerah mencapai ratusan miliar.

Pemprov menyatakan, penyaluran DBH tetap jalan sesuai ketentuan.

“Kalau pun terkesan lambat, hal ini lebih disebabkan pengendalian ruang fiskal untuk memitigasi resiko yang potensial terjadi yang sangat ditentukan oleh realisasi pendapatan dan pengelolaan arus kas belanja,” kata Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Setiawan Aswad.

Baca juga: Pemprov Sulsel Masih Nunggak DBH ke Pemkab Jeneponto, Termasuk Rp10 Miliar Dana Sharing BPJS

Dia menegaskan, tidak pernah ada maksud untuk menahan hak kabupaten/kota atas dana bagi hasil.

Menurutnya, proses penyaluran DBH sangat bergantung pada pengelolaan fiskal dan arus kas daerah yang disesuaikan realisasi pendapatan.

“Terkait dengan DBH ke kabupaten dan kota, tidak ada maksud Pemprov untuk menahannya. Sangat jelas dan kuat komitmen Pemprov, sebagaimana arahan pimpinan, untuk
membayarkan baik DBH 2025 maupun kurang salur 2024 sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Setiawan.

Mantan Plt Bupati Takalar dan eks Kadis Pendidikan Sulsel itu menjelaskan, penyaluran terkesan lambat, hal ini lebih karena adanya pengendalian ruang fiskal.

Langkah ini diperlukan sebagai mitigasi resiko atas potensi ketidaksesuaian realisasi pendapatan dan pengelolaan arus kas belanja.

Selain itu, Setiawan menilai kebijakan opsen turut membantu kabupaten/kota menghadapi keterbatasan fiskal.

“Dengan adanya kebijakan opsen, sangat membantu teman-teman kabupaten/kota dalam mengatasi keterbatasan fiskal dan memastikan alokasi belanjanya berkualitas untuk mengatasi persoalan kemiskinan. Baik dari ketepatan program kegiatan, efektivitas dan efisiensi belanja dan ketepatan target sasaran,” jelas Setiawan.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, sebelumnya telah menyalurkan DBH Triwulan I Tahun Anggaran 2025 senilai Rp222 miliar sebagai bentuk komitmen mendukung pembangunan daerah. 

Pemprov juga tengah mengupayakan percepatan penyaluran triwulan berikutnya dan penyelesaian kurang salur 2024. 

Tagihan Daerah

Pemerintah kabupaten/kota berharap piutang segera ditransfer.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gowa, Mahmud menyatakan, DBH 2024 baru terbayar sampai bulan Juni.

“Kurang lebih masih tersisa Rp64 miliar,” ujar Mahmud.

Dia mengaku telah berupaya berkomunikasi ihwal DBH 2024 yang masih belum terbayarkan.

Perihal transfer DBH itu sudah dibahas dalam rapat koordinasi Pemkab/ Pemkot dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, pekan lalu.

Menurut Hamud, menunggaknya DBH 2024 berimbas adanya pekerjaan fisik dari pihak ketiga di Gowa.

Pemkab Luwu Timur lebih tinggi. Kepala BKAD Luwu Timur Awaluddin menyebut DBH 2023 belum ‘dilunasi’. 

“Masih ada kekurangan bayar DBH 2023 belum disalurkan, nilainya Rp97 miliar,” ujar Awaluddin.

Menurutnya, meski Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam telah mengirim surat resmi ke Gubernur Sulsel sejak 14 April 2025, terkait permintaan penyaluran DBH.

Namun, hingga kini belum ada konfirmasi atau kejelasan dari pihak provinsi.

“Untuk 2024, DBH dari triwulan April sampai Desember senilai Rp91 miliar belum juga disalurkan. Ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, serta kontribusi dari air permukaan,” jelas Awaluddin.

Sementara itu, untuk triwulan I tahun 2025 (Januari-Maret), Pemkab Luwu Timur telah menerima DBH senilai Rp39 miliar, sesuai peraturan gubernur yang berlaku.

“DBH sangat mempengaruhi pendapatan daerah. Tahun lalu saja, pendapatan kita menurun salah satunya karena keterlambatan penyaluran dana ini,” ujar Awaluddin.

Terpisah, Pemkab Bulukumba mengonfirmasi dana bagi hasil dari Pemprov belum cair sejak tahun lalu.

“Yang sudah ada SKnya tapi belum terbayar dari Juni sampai Oktober. Nilainya Rp23 miliar,” kata Humas Pemkab Bulukumba Andi Ayatullah, Jumat (23/5/2025).

Tak hanya itu, pada November sampai Desember 2024 juga belum ada SKnya. Sedangkan tahun ini, untuk triwulan 1 tahun 2025 sekira Rp6 miliar sudah cair.
Ia pun menyebut keuangan Pemkab terganggu.

“Keterlambatan ini mempengaruhi program kegiatan tahun lalu,” jelasnya.

Ia menyebut ada beberapa program kegiatan sudah selesai tapi belum dibayar, sehingga menjadi utang Pemkab Bulukumba.

Pemprov Sulsel masih berutang Rp20 ke Pemkab Luwu. DBH belum ditransfer sejak Juli hingga Desember 2024.

“Masih ada utang DBH provinsi dari Juli sampai Desember. Estimasi totalnya Rp20 miliar,” ujar Kepala Bidang Keuangan BKAD Luwu Sarto. 

Komponen DBH mencakup PKB, BBNKB, PBBKB, dan pajak atas air permukaan.

“Ini cukup berpengaruh bagi kas daerah karena merupakan sumber dana penting. Ini hak daerah dan kami terus kejar ke provinsi,” ujarnya.

Pemprov Sulsel sudah mengeluarkan SK gelontoran dana DBH dari Juli hingga Desember 2024 Rp16 miliar.

Sementara realisasinya belum dilaksanakan. “Itu kita belum tau kapan ditransfer,” kata Sarto.

Sementara DBH triwulan I tahun 2025, Pemprov Sulsel sudah membayar Rp6 miliar.

Pihak BKAD berharap sisa utang DBH 2024 bisa dituntaskan agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Plt Kepala BKAD Sinjai Andi Ilham Abubakar menegaskan Pemprov belum menyalurkan DBH 2024 sepenuhnya.

“2024 itu baru enam bulan, Januari hingga Juni senilai Rp9 miliar, sisanya masih ada enam bulan, juga Rp9 miliar,” katanya.

“Kalau DBH tahun 2025 triwulan pertama sudah ditransfer. Nilainya Rp4,5 miliar. Ini untuk belanja umum seperti pembayaran JKN dan pembangunan infrastruktur,” jelasnya.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved