Dua Pemuda Bulukumba Ditangkap Kantongi Sabu, Pelaku Masih Berusia 17 Tahun
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin mengatakan, keduanya mengakui kepemilikan barang haram.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dua warga Bulukumba ditangkap polisi kasus penyalahgunaan narkoba.
Keduanya WB (22) dan MQG (17) warga Jalan Cendana, Kecamatan Ujung Bulu.
Penangkapan keduanya berawal laporan masyarakat.
WB dan MQG ditangkap di rumah kos Jl Gajah Mada, Bulukumba, Rabu (21/5/2025).
Petugas menemukan tujuh saset sabu yang disimpan kedua pelaku.
Baca juga: Polisi Ungkap Cara Baru Pengedar Narkotika di Bulukumba
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin mengatakan, keduanya mengakui kepemilikan barang haram.
“Mereka ditangkap karena miliki sabu," kata AKP Syamsuddin, Sabtu (24/5/2025).
Sabu dibeli dari warga Makassar melaui Instagram.
Sabu akan diedarkan di Bulukumba melalui media sosial Instagram.
Barang bukti serta sampel urine dari kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.
Hasilnya menunjukkan bahwa tujuh saset sabu dengan berat bersih 0,1188 gram positif mengandung metamefetamin.
Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat yang sama.
Keduanya ditetapkan tersangka dan sedang menjalani proses penyelidikan.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.
WB ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba, MQG belum ditahan.
Kenakan Passapu dan Gandeng 10 Model Berkaus Kampanye, Marhaen Hardjo Daftar Calon Rektor Unhas |
![]() |
---|
Ayah Kandung di Kajang Bulukumba Tersangka Penganiayaan Anak |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Dijadwalkan Buka Orientasi Mahasiswa Baru UT Makassar |
![]() |
---|
Profil Hotel Sahid Makassar, Dirobohkan Pakai Ekskavator Setelah Enam Tahun Tak Beroperasi |
![]() |
---|
Harga Emas 28 Agustus 2025 Kota Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.