Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Pemuda Bulukumba Ditangkap Kantongi Sabu, Pelaku Masih Berusia 17 Tahun

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin mengatakan, keduanya mengakui kepemilikan barang haram.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
Ist
NARKOBA - Dua pemuda Bulukumba ditangkap kasus narkoba. Mereka memiliki tujuh saset sabu. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dua warga Bulukumba ditangkap polisi kasus penyalahgunaan narkoba.

Keduanya WB (22) dan MQG (17) warga Jalan Cendana, Kecamatan Ujung Bulu.

Penangkapan keduanya berawal laporan masyarakat.

WB dan MQG ditangkap di rumah kos Jl Gajah Mada, Bulukumba, Rabu (21/5/2025).

Petugas menemukan tujuh saset sabu yang disimpan kedua pelaku.

Baca juga: Polisi Ungkap Cara Baru Pengedar Narkotika di Bulukumba

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin mengatakan, keduanya mengakui kepemilikan barang haram.

“Mereka ditangkap karena miliki sabu," kata AKP Syamsuddin, Sabtu (24/5/2025).

Sabu dibeli dari warga Makassar melaui Instagram.

Sabu akan diedarkan di Bulukumba melalui media sosial Instagram.

Barang bukti serta sampel urine dari kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. 

Hasilnya menunjukkan bahwa tujuh saset sabu dengan berat bersih 0,1188 gram positif mengandung metamefetamin. 

Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat yang sama.

Keduanya ditetapkan tersangka dan sedang menjalani proses penyelidikan. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.

WB ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba, MQG belum ditahan.

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved