Makassar Mulia

Perbedaan Honorer dan PJLP, Laskar Pelangi Pemkot Makassar Wajib Tahu

HUMAS SETDA KOTA MAKASSAR
SELAMATKAN HONORER - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat menjadi pembicara dalam konferensi internasional di kampus Unhas Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Kamis (22/5/2025). Munafri membuat kebijakan untuk menyelamatkan ribuan honorer. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar menghadirkan solusi melalui skema PJLP (Pekerja Jasa Lainnya Perorangan) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap ribuan honorer. 

Skema ini memberikan kepastian dan perlindungan bagi 3.734 tenaga kerja non-ASN Pemkot Makassar yang tidak terdaftar dalam database BKN, juga tak daftar Seleksi PPPK. 

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, PJLP adalah sistem kerja kontrak yang digunakan pemerintah daerah untuk merekrut tenaga non-ASN secara resmi dan transparan.

Sistem ini menjadi solusi yang adil dan legal dalam pengelolaan tenaga kerja, menggantikan pola honorer yang tidak memiliki kepastian hukum.

"Berbeda dengan sistem honorer yang seringkali tanpa dasar hukum kuat, PJLP memberikan kontrak kerja jelas, gaji terstruktur, serta jaminan kesehatan yang layak," ucap Munafri Arifuddin, Jumat (23/5/2025). 

Adapun status kepegawaian PJLP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan spesifikasi diatur dalam peraturan kepala daerah, Pemkot Makassar akan mengeluarkan dasar hukum terkait PJLP. 

Baca juga: Pemkot Makassar Selamatkan 2.624 Honorer Lewat PJLP

Semetara skema honorer tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan merekrut honorer di pemerintahan. 

Munafri menegaskan, hubungan kerja dengan skema PJLP jelas dan berbasi kontrak kerja. 

Hubungan kerja ini dilakukan melalui perantara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa. 

Perekrutan tenaga non ASN lewat PJLP juga dilakukan secara terbuka, siapapun bisa ikut asal memenuhi syarat. 

Baca juga: 3.000 Honorer Ilegal Bisa Kembali Dipekerjakan di Pemkot Makassar, Simak Syaratnya!

Skema PJLP juga memberikan perlindungan bagi non ASN melalui BPJS. 

"Beberapa kota-kota besar sudah menerapkan skema ini, seperti DKI Jakarta, Surabaya, dan Bandung," paparnya mengatakan. 

Bagi Munafri, Ini bukan sekadar pekerjaan, tapi penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka yang melayani masyarakat.

Baca juga: Walikota Makassar Munafri Usut 3.000 Honorer Pemkot: Jangan Sampai Ada Honorer Fiktif atau Siluman

Apalagi, banyak tenaga honorer selama ini bekerja tanpa kejelasan status, tanpa kontrak yang pasti, bahkan tanpa jaminan perlindungan. 

Diketahui, total jumlah pegawai non ASN lingkup Pemkot Makassar sebanyak 12.149.

Dari jumlah tersebut, 3.734 diantaranya tidak mendaftar PPPK. 

Honorer yang tidak mendaftar PPPK didominasi tenaga operasional 24 jam, yakni 2.624, selebihnya tenaga administrasi 1.110 orang .(*)