Makassar Mulia
3.000 Honorer 'Ilegal' Bisa Kembali Dipekerjakan di Pemkot Makassar, Simak Syaratnya!
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Honorer Pemerintah Kota Makassar harus membekali dirinya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan.
NIB akan menjadi syarat untuk ikut dalam Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (LPJP).
Syarat ini berlaku bagi 3 ribu tenaga honorer yang tidak ikut dalam seleksi PPPK maupun tak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika ingin tetap mengabdikan diri di Pemkot Makassar, mereka harus ikut mekanisme LPJP.
Sebab dalam regulasi tidak ada lagi istilah tenaga non ASN.
"NIB perorangan harus dimiliki honorer untuk ikut LPJP," ucap Kepala BKPSDMD Makassar Akhmad Namsum, Senin (19/5/2025).
Para honorer tetap akan dibantu untuk proses pengurusan NIBnya.
Baca juga: Masih Ada Peluang Selamatkan 3 Ribu Honorer Pemkot Makassar Lewat PJLP
Baca juga: Ikut Aturan Pemerintah Pusat, Gaji 3.000 Tenaga Honorer Pemkot Makassar Disetop Per Mei 2025
Ini menjadi bentuk perhatian pemerintah atas nasib honorer yang belakangan menuai sorotan.
Selain NIB, honorer juga akan dituntun untuk mengerti tahapan dan mekanisme pengadaan jasa perorangan.
Mereka akan memiliki akun sendiri agar bisa mengakses penerimaan tenaga perseorangan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Ikatan kontraknya ada di masing-masing OPD, jadi ada analisis jabatan yang dilakukan OPD sesuai kebutuhannya, tenaga apa yang mereka cari itu dilakukan lewat LPJP, dan diproses oleh ULP (unit layanan pengadaan)," jelasnya.
Munafri Tepis Isu PHK Honorer
Sebelumnya, Wali Kota Makassar angkat bicara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3 ribu honorer Pemkot Makassar.
Munafri menegaskan, Pemkot tidak melakukan PHK, melainkan menegakkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Apa yang harus diributkan, aturannya sudah jelas, ada aturan yang jelas menerangkan itu. Dan dibilang PHK? Ini bukan PHK, kita tegakkan aturan, saya harap yang bilang program 100 harinya cuma melakukan PHK, ni bukan masalah PHK," tegas Munafri Arifuddin diwawancara di kediamannya Jl Chairil Anwar, Minggu (18/5/2025).
Kata Munafri, seharusnya seluruh elemen masyarakat mengontrol masalah-masalah yang ada di pemerintah agar bisa diselesaikan segera.
Masyarakat harus andil untuk menelusuri penyebab 3 ribu honorer Pemkot Makassar yang diduga masuk tak sesuai regulasi.

Sebab jika mereka dipertahankan, sama saja dengan melakukan pembiaran dan menabrak regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pemkot Makassar tidak akan membiarkan para honorer yang mekanisme penerimaannya tidak jelas dibiayai oleh keuangan daerah.
"Coba bayangkan apa iya, kita harus bayarkan gaji yang tidak ada cantolan apa-apanya, berapa besar anggaran yang kuta berikan untuk hal-hal seperti ini," tegasnya.
"Harusnya kita sama-sama mengontrol ini, kenapa bisa terjadi, siapa yang melalukan ini, dan siapa yang memproses sehingga ini bisa jalan. Ini yang harus kita lihat," sambungnya.
Munafri mengakui, dari 3 ribu honorer yang tak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) didominasi tenaga kebersihan, sekira 2.600 orang.
Menurutnya, ini perlu ditelusuri dengan baik, jangan sampai ada honorer fiktif maupun honorer siluman menjelma di Pemkot Makassar.
"Tapi apakah sebelum masuknya ini (honorer kebersihan) tidak ada tenaga kebersihan? Anggaplah ada 2 ribu lebih tenaga kebersihan (yang baru) ditambah dengan yang lama, kalau ada juga 2 ribu lebih artinya ada 5 ribu tenaga kebersihan. Bersih ka ini jalanan di Makassar?," ujarnya
"Ini harus ditempatkan sesuai porsinya, jalan keluarnya seperti di aturan namanya outsourcing perorangan, yang masuk melalui analisa jabatan dan kebutuhan yang ada," sambungnya.
Diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi yang melarang instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk mengangkat pegawai honorer.
Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) yang mengangkat pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (*)