Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Golkar Makassar Bakal Rombak AKD di DPRD Setelah Apiaty Dilantik

Usulan perombakan AKD ini sejalan akan masuknya Apiaty K Amin Syam sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), Ruslan Mahmud. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
GOLKAR MAKASSAR - Sekretaris Golkar Makassar Andi Suharmika. DPD II Golkar Makassar akan mengusul perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Makassar.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPD II Golkar Makassar akan mengusul perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Makassar

Usulan perombakan AKD ini sejalan akan masuknya Apiaty K Amin Syam sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), Ruslan Mahmud

Sekretaris DPD II Golkar Makassar, Andi Suharmika menyampaikan, ia akan berkoordinasi dengan sekretariat DPRD terkait rencana ini. 

"Kami lagi konsultasikan hal ini ke sekretariat, kalau memungkinkan kami rolling, karena ada kekosongan di komisi A, jadi bu Apiaty bisa ke komisi lain," ucap Andi Suharmika kepada Tribun Timur, Kamis (22/5/2025). 

Jika mendapat izin, Golkar Makassar gelar pleno, mengisi kembali AKD di DPRD Makassar

"Kami akan pleno kembali untuk mengisi AKD," tuturnya.

Ruslan Mahmud tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, seharusnya Apiaty K Amin Syam akan mengisi kekosongan tersebut saat masuk. 

Namun jika perombakan AKD dari Fraksi Golkar dilakukan, bisa saja Apiaty ditempatkan di komisi lain. 

Ada delapan AKD di DPRD Makassar.

Antara lain Komisi A Bidang Pemerintahan, Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan, Komisi C Bidang Infrastruktur, Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat. 

Selanjutnya Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan dan Perumusan Perda (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK). 

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal menyampaikan, pihaknya akan menyampaikan usulan ini ke pimpinan DPRD Makassar

Jika pimpinan mengizinkan, maka Golkar bisa melakukan pengusulan AKD yang baru. 

Kata Dahyal, berdasarkan tata tertib DPRD, perombakan AKD dilakukan dua kali dalam satu periode. 

Perombakan tersebut dilakukan setiap 2,5 tahun sekali. Sementara sekarang ini masa kerja anggota dewan baru berjalan delapan bulan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved