Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Legislator PKS Mallarangang Tutu: Rp39 M Utang Pemprov Sulsel ke Pemkab Takalar Belum Dibayar

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berutang Rp39,2 milyar ke Pemerintah Kabupaten Takalar.

|
Penulis: Makmur | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun Timur/Makmur
UTANG PEMPROV SULSEL-Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKS, Mallarangang Tutu, saat kunjungan kerja ke Takalar, Rabu (21/5/2025). Pemprov Sulsel berutang Rp39 milyar ke Pemkab Takalar. 

Adapun Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak hadir dan hanya mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, Jufri Rahman.

Dalam kesempatan itu, Yeni menegaskan bahwa dewan pemerintah Pemprov Sulsel melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera menyusun data komprehensif per kabupaten/kota.

Data itu mengenai jumlah Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah disalurkan sepanjang tahun 2024.

Selain itu, DPRD Sulsel juga meminta data mengenai kekurangan salur atau utang DBH yang harus dibayarkan pemerintah provinsi.

"Diminta menyusun dan menyampaikan data komprehensif perkabupaten/kota terkait Jumlah DBH yang telah disalurkan tahun 2024. Kekurangan salur utang DBH yang akan dibayarkan tahun 2025 dan paling lambat tahun 2026," ujar Yeni.

Yeni juga menyoroti dampak dari keterlambatan penyaluran DBH yang berakibat pada terganggunya postur APBD kabupaten/kota. 

Menurutnya, Pemprov Sulsel harus memperkuat manajemen arus kas dan efisiensi belanja agar situasi ini tidak terulang.

Tak hanya itu, Pemprov Sulsel didesak segera menyusun daftar utang belanja barang, jasa, dan modal kepada pihak ketiga secara rinci, termasuk umur utang dan status penyelesaiannya.

“Skema pelunasan harus dilakukan berdasarkan skala prioritas, dan disampaikan secara transparan kepada DPRD sebagai bagian dari dokumen perencanaan anggaran,” tambahnya.

Selain utang DBH, Politisi PKS itu juga menyoroti penghentian sementara pembayaran dana sharing BPJS yang dinilai merugikan masyarakat. 

Yeni Rahman menegaskan agar Pemprov Sulsel mencabut surat edaran penghentian tersebut.

Dan yang terpenting adalah mempercepat proses penyaluran dana sharing kepada kabupaten/kota yang telah memenuhi verifikasi.

“Verifikasi dan validasi data harus tetap dilakukan, namun tidak boleh menghambat hak masyarakat atas pelayanan kesehatan,” tegas Yeni.

Sementara itu, Jufri Rahman, menyampaikan rekomendasi DPRD Sulsel merupakan catatan penting yang harus menjadi perhatian serius bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel. 

"Rekomendasi yang disampaikan Panitia Kerja (Panja) DPRD ini menjadi pedoman bagi kami untuk segera melakukan percepatan tindak lanjut dan penanganan," ujarnya.

Jufri menegaskan bahwa pihaknya siap mengevaluasi kinerja pemerintah provinsi secara menyeluruh.

"Olehnya itu, saya meminta agar dilakukan koreksi dan perbaikan demi arah pembangunan Sulsel yang lebih baik ke depan," tegasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved