Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi I DPRD Bone Perjuangkan Penambahan Kuota Program PTLS

Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono Sarlim mengatakan mereka meminta penambahan kuota untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sakinah Sudin
Dok Rismono Sarlim
KOMISI I DPRD BONE - Potret DPRD Bone saat melakukan pertemuan dengan Kementerian ATR/BTN di Jakarta (22/5/2025). Rismono sebut Bone dapat kuota tambahan PTLS. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Komisi I DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) di Jakarta.

Mereka diterima Koordinator Subdirektorat Pengaturan Pendafataran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BTN Rakhmad Pindarto.

Ketua Komisi I DPRD Bone Rismono Sarlim mengatakan mereka meminta penambahan kuota untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

"Di tengah efisiensi anggaran ini, kami di Komisi I DPRD Bone mencoba untuk mengusulkan penambahan kuota untuk program PTSL di Bone," kata Rismono, Kamis (22/5/2025). 

Hasil pertemuan, lanjut Rismono, Kementerian ATR/BTN berjanji akan memprioritaskan pengusulan penambahan kuota PTSL untuk Kabupaten Bone

Sebelumnya Bone mendapat kuota PTLS sebanyak 15 ribu SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah). 

"Bone menjadi prioritas penambahan dari pengusulan sebelum efisiensi itu sekitar 15 ribu SHAT, sekarang menjadi 5.250," kata Rismono.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi I, Andi Adil Fadli Lura.

Ia berharap penambahan kuota ini bisa direalisasikan Kementerian ATR/BTN.

Dengan adanya PTLS ini, lanjut Andi Adil Fadli Lura, masyarakat di Bone bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang sudah mereka kuasai bertahun-tahun. 

"Kami sangat berharap penambahan kuota ini, mengingat masih banyak warga Bone yang sudah bertahun-tahun menguasai tanahnya tapi belum ada sertifikatnya," kata Andi Adil Fadli Lura.

BPN Kabupaten Bone pada 2025 menargetkan realisasi PTLS sebanyak 15.000 SHAT.

Namun karena adanya efisiensi anggaran melalui Inpres No 1 Tahun 2025, kuota SHAT menjadi berkurang. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved