Walikota Makassar Munafri Usut 3.000 Honorer Pemkot: Jangan Sampai Ada Honorer Fiktif atau 'Siluman'
Munafri Arifuddin memastikan akan mengusut penyebab munculnya tenaga honorer 'ilegal' di lingkungan Pemkot Makassar.
"Sehingga kita berharap tentu ruang-ruang itu, yang menjadi acuan tetap seperti apa yang diatur regulasi yang ada," jelasnya.
Akhmad Namsum mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran 018/R/BKN/VIII/2022 agar pemerintah hingga tingkat daerah melakukan pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non ASN.
Sebagai lembaga negara, Pemkot Makassar memastikan bahwa seluruh pegawai non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data resmi.
Hal ini penting untuk menghindari adanya pegawai "titipan" yang masuk melalui jalur tidak resmi atau tidak sesuai prosedur.
Pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.
Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas.
Dengan begitu, tenaga non ASN yang tidak terdata dalam database kepegawaian tidak boleh lagi dibiayai oleh daerah.
Gaji 3.000 honorer yang tidak terdata dalam database BKN tidak lagi diterima mulai Mei 2025.
Hal itu diatur dalam surat Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1664 Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia tidak boleh atau tidak lagi diminta untuk tidak melakukan penggajian terhadap tenaga non ASN.
Kecuali bagi tenaga yang mengikuti seleksi PPPK. Meski tidak lolos seleksi namun mereka tetap terdata dalam database BKN.
Hanya saja status mereka akan berubah menjadi PPPK paruh waktu.
"Dan itu yang dimungkinkan untuk penganggaran penggajiannya seperti yang diterima sebelumnya," jelas Akhmad Namsum. (*)
Bisa Kembali Dipekerjakan di Pemkot Makassar
Honorer Pemerintah Kota Makassar harus membekali dirinya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan.
NIB akan menjadi syarat untuk ikut dalam Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (LPJP).
Curhat Pedagang ke Munafri, Bus Angkut Penumpang di Jalan Raya Matikan UMKM Terminal Daya |
![]() |
---|
850 Ton Bantuan Beras untuk Warga Makassar, Munafri: Kualitasnya Bagus |
![]() |
---|
100 Anjal hingga ODGJ Bisa Ditampung di Liponsos Mulia Makassar |
![]() |
---|
Setelah Seragam Merah Putih, Pemkot Makassar juga Bakal Siapkan Baju Olahraga Gratis |
![]() |
---|
'Tolong Dulu Kasi Masuk Keponakanta', Curhat Appi Soal Titipan Siswa di SPMB 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.