Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Walikota Makassar Munafri Usut 3.000 Honorer Pemkot: Jangan Sampai Ada Honorer Fiktif atau 'Siluman'

Munafri Arifuddin memastikan akan mengusut penyebab munculnya tenaga honorer 'ilegal' di lingkungan Pemkot Makassar.

|
Editor: Sakinah Sudin
Humas Pemkot Makassar
HONORER PEMKOT MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menjalankan aktivitasnya di Ruang Kerja Wali Kota, Balaikota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang. Munafri Arifuddin memastikan akan mengusut penyebab munculnya honorer tak resmi di Pemkot Makassar. 

"Sehingga kita berharap tentu ruang-ruang itu, yang menjadi acuan tetap seperti apa yang diatur regulasi yang ada," jelasnya.

Akhmad Namsum mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran 018/R/BKN/VIII/2022 agar pemerintah hingga tingkat daerah melakukan pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non ASN. 

Sebagai lembaga negara, Pemkot Makassar memastikan bahwa seluruh pegawai non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data resmi.

Hal ini penting untuk menghindari adanya pegawai "titipan" yang masuk melalui jalur tidak resmi atau tidak sesuai prosedur.

Pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. 

Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas.

Dengan begitu, tenaga non ASN yang tidak terdata dalam database kepegawaian tidak boleh lagi dibiayai oleh daerah. 

Gaji 3.000 honorer yang tidak terdata dalam database BKN tidak lagi diterima mulai Mei 2025.

Hal itu diatur dalam surat Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1664 Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia tidak boleh atau tidak lagi diminta untuk tidak melakukan penggajian terhadap tenaga non ASN.

Kecuali bagi tenaga yang mengikuti seleksi PPPK. Meski tidak lolos seleksi namun mereka tetap terdata dalam database BKN. 

Hanya saja status mereka akan berubah menjadi PPPK paruh waktu.

"Dan itu yang dimungkinkan untuk penganggaran penggajiannya seperti yang diterima sebelumnya," jelas Akhmad Namsum. (*) 

Bisa Kembali Dipekerjakan di Pemkot Makassar

Honorer Pemerintah Kota Makassar harus membekali dirinya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan. 

NIB akan menjadi syarat untuk ikut dalam Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (LPJP).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
  • Ikuti kami di
    1
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved