Polisi Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare 2024, Eks Legislator PDIP Diperiksa
Ia sudah melayangkan surat panggilan kepada beberapa mantan anggota DPRD Parepare untuk dimintai klarifikasi.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Satuan Reskrim Unit Tipikor Polres Parepare penyelidikan dugaan korupsi di lembaga DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus itu, dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran tunjangan perumahan dan transfortasi anggota DPRD Parepare periode 2019-2024.
"Benar, unit Tipikor saat ini mendalami kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto kepada Tribun-Timur.com, Rabu (21/5/2025).
Agus mengungkapkan, masih dalam tahap pengumpulan bahan dan bukti.
Ia sudah melayangkan surat panggilan kepada beberapa mantan anggota DPRD Parepare untuk dimintai klarifikasi.
"Baru mulai pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Iya untuk permintaan keterangan," ungkapnya.
Mantan anggota DPRD Parepare, Satria mengaku sudah memenuhi panggilan Tipikor Polres Parepare untuk dimintai keterangan.
"Betul ada pemanggilan, saya datang sebagai orang Indonesia yang taat hukum, saya datang untuk dimintai klarifikasi," ucapnya.
Eks legislator partai PDIP ini menjelaskan, tunjangan perumahan diberikan kepada anggota DPRD Parepare berdasarkan Undang-undang.
Undang-undang itu, kemudian dikuatkan dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Sebenarnya begini, tunjangan perumahan itu kita diberikan berdasarkan Undang-undang dikuatkan Perwali. Ketika kami klarifikasi kami nyatakan seperti itu, karena ada aturan," kata dia.
"Hasil dari BPK juga LHP-nya belum ada, tapi sudah ada langsung klarifikasi," jelasnya.
Di tahun 2024 lalu anggota DPRD Parepare mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp 8 juta per bulan.
"Kalau diberikan berdasarkan Perwali Rp 8 juta tunjangan perumahan per bulan," kata dia.
"Kalau bagi anggota itu memang diberikan tunjangan perumahan bila mana Pemda belum mampu menyiapkan rumah dinas, kecuali pimpinan karena ada rumah dinas maka tidak diberikan tunjangan perumahan," kata dia.
Gaji dan Tunjungan Anggota DPRD Parepare
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Parepare dikutip dari berita TribunParepare.com berjudul "Tunjangan Komunikasi dan Reses DPRD Parepare Capai Rp 12,6 juta."
Khusus gaji reses dan tunjangan transportasi, legislator Parepare akan menerima sebesar Rp12,6 juta setiap bulan.
Kedua tunjangan yang diterima Anggota DPRD Parepare diluar tunjangan perjalanan, tunjangan keluarga dan gaji pokok.
"Kenaikan dua tunjangan ini disesuaikan dengan kategori setiap daerah, Parepare masih kategori rendah dengan kenaikan tiga kali gaji Pimpinan," kata Legislator Hanura Parepare, Ridwan Rombe, Selasa (25/7/2017).
Ranperda ini rencananya ditetapkan akhir bulan ini.
"Akhir bulan Ini ditetapkan. Tanggal 28 Juli," jelas legislator Hanura Parepare, Ridwan Rombe ketika itu.
Gaji Anggota DPRD Sulsel
Gaji dan tunjangan anggota DPRD Sulsel diatur dalam Paraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2017.
PP tersebut mengatur tentang keuangan DPRD tiap daerah.
Lalu berapa rincian gaji dan tunjangan bagi anggota DPRD Sulsel?
Sesuai data yang diperoleh Tribun, Kamis (24/8/2017), gaji pokok atau representasi legislator Sulsel senilai Rp 2.250.000 juta atau setara dengan gaji pokok gubernur.
Sementara representasi wakil ketua itu sebesar 80 persen dari uang representasi ketua.
Sedangkan untuk representasi anggota sebesar 75 persen dari uang representasi ketua.
Sedangkan untuk tunjangan keluarga besarannya sama dengan tunjangan keluarga PNS, yaitu senilai Rp 289.680.
Untuk tunjangan jabatan Rp 3.262.500 juta atau 145 persen dikali representasi anggota dewan.
Para anggota dewan juga mendapatkan tunjangan beras senilai Rp 289.680.
Tunjangan ini besarannya sama dengan tunjangan pegawai negeri sipil.
Sedangkan uang paket Rp 225.000 atau 10 persen dari uang representasi 85 anggota DPRD Sulsel.
Dalam data tersebut, tunjangan untuk alat kelengkapan dan kelengkapan lainnya bagi para anggota DPRD Sulsel senilai Rp 130.500 ribu atau sesuai SK.
Untuk tunjangan perumahan senilai Rp 20 juta itu masih menunggu peraturan gubernur (pergub).
Sementara belanja tunjangan transportasi Rp 15 juta akan diatur di pergub.
Tidak sampai disitu, dewan juga punya hak atas tunjangan belanja reses senilai Rp 15 juta setiap melaksanakan reses atau lima kali dana representasi ketua.
Dewan juga memiliki belanja tunjangan komunikasi intensif senilai Rp 15 juta atau lima kali representasi ketua.
Kalau ditotalkan, maka gaji dan tunjangan Rp 56.447.360 juta perbulan.
Sementara untuk bulan Januari, Mei dan September, anggota DPRD Sulsel akan menerima gaji dan tunjangan Rp 71.447.360 juta
Sementara dikutip dari TribunMadura.com berikut Pendapatan Anggota DPRD Jatim.
Gaji Pokok
Gaji dan Tunjangan Jabatan : Rp 6.704.500
Tunjangan Perumahan : Rp 27.625.000
Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp 17.850.000
Tunjangan Transportasi : Rp 12.750.000
Jumlah Gaji : Rp 64.929.500
Tambahan
Kunjungan Kerja Dalam Provinsi : Rp 9.900.000
Kunjungan Kerja Luar Provinsi: Rp 27.000.000
Total Pendapatan: Rp 101.829.500. (*)
Sosok Kapolsek KPN Parepare Ungkap Upaya Penyelundupan Narkoba 64 Kg |
![]() |
---|
Tasming Pastikan Seleksi Sekda Parepare Terbuka dan Profesional: Tak Ada Intervensi Kedekatan |
![]() |
---|
43,9 Kilogram Sabu dari Samarinda Nyaris Beredar di Pinrang, Polsek KPN Parepare Gagalkan |
![]() |
---|
Unhas Gelar Pelatihan OMSK Bagi Penyandang Disabilitas Netra di SLB Negeri 1 Parepare |
![]() |
---|
Sesi Pendaftaran Seleksi Sekda Parepare Ditutup Hari Ini, 7 Orang Sudah Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.