Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare 2024, Eks Legislator PDIP Diperiksa

Ia sudah melayangkan surat panggilan kepada beberapa mantan anggota DPRD Parepare untuk dimintai klarifikasi.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ansar
HAI
ILUSTRASI KORUPSI - Satuan Reskrim Unit Tipikor Polres Parepare melakukan penyelidikan dugaan korupsi di lembaga DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Untuk tunjangan jabatan Rp 3.262.500 juta atau 145 persen dikali representasi anggota dewan.

Para anggota dewan juga mendapatkan tunjangan beras senilai Rp 289.680.

Tunjangan ini besarannya sama dengan tunjangan pegawai negeri sipil.

Sedangkan uang paket Rp 225.000 atau 10 persen dari uang representasi 85 anggota DPRD Sulsel.

Dalam data tersebut, tunjangan untuk alat kelengkapan dan kelengkapan lainnya bagi para anggota DPRD Sulsel senilai Rp 130.500 ribu atau sesuai SK.

Untuk tunjangan perumahan senilai Rp 20 juta itu masih menunggu peraturan gubernur (pergub).

Sementara belanja tunjangan transportasi Rp 15 juta akan diatur di pergub.

Tidak sampai disitu, dewan juga punya hak atas tunjangan belanja reses senilai Rp 15 juta setiap melaksanakan reses atau lima kali dana representasi ketua.

Dewan juga memiliki belanja tunjangan komunikasi intensif senilai Rp 15 juta atau lima kali representasi ketua.

Kalau ditotalkan, maka gaji dan tunjangan Rp 56.447.360 juta perbulan.

Sementara untuk bulan Januari, Mei dan September, anggota DPRD Sulsel akan menerima gaji dan tunjangan Rp 71.447.360 juta

Sementara dikutip dari TribunMadura.com berikut Pendapatan Anggota DPRD Jatim.

Gaji Pokok

Gaji dan Tunjangan Jabatan : Rp 6.704.500

Tunjangan Perumahan : Rp 27.625.000

Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp 17.850.000

Tunjangan Transportasi : Rp 12.750.000

Jumlah Gaji : Rp 64.929.500

Tambahan

Kunjungan Kerja Dalam Provinsi : Rp 9.900.000

Kunjungan Kerja Luar Provinsi: Rp 27.000.000

Total Pendapatan: Rp 101.829.500. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved