Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare 2024, Eks Legislator PDIP Diperiksa

Ia sudah melayangkan surat panggilan kepada beberapa mantan anggota DPRD Parepare untuk dimintai klarifikasi.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ansar
HAI
ILUSTRASI KORUPSI - Satuan Reskrim Unit Tipikor Polres Parepare melakukan penyelidikan dugaan korupsi di lembaga DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Gaji dan Tunjungan Anggota DPRD Parepare

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Parepare dikutip dari berita TribunParepare.com berjudul "Tunjangan Komunikasi dan Reses DPRD Parepare Capai Rp 12,6 juta."

Khusus gaji reses dan tunjangan transportasi, legislator Parepare akan menerima sebesar Rp12,6 juta setiap bulan.

Kedua tunjangan yang diterima Anggota DPRD Parepare diluar tunjangan perjalanan, tunjangan keluarga dan gaji pokok.

"Kenaikan dua tunjangan ini disesuaikan dengan kategori setiap daerah, Parepare masih kategori rendah dengan kenaikan tiga kali gaji Pimpinan," kata Legislator Hanura Parepare, Ridwan Rombe, Selasa (25/7/2017).

Ranperda ini rencananya ditetapkan akhir bulan ini.

"Akhir bulan Ini ditetapkan. Tanggal 28 Juli," jelas legislator Hanura Parepare, Ridwan Rombe ketika itu.

Gaji Anggota DPRD Sulsel

Gaji dan tunjangan anggota DPRD Sulsel diatur dalam Paraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2017.

PP tersebut mengatur tentang keuangan DPRD tiap daerah.

Lalu berapa rincian gaji dan tunjangan bagi anggota DPRD Sulsel?

Sesuai data yang diperoleh Tribun, Kamis (24/8/2017), gaji pokok atau representasi legislator Sulsel senilai Rp 2.250.000 juta atau setara dengan gaji pokok gubernur.

Sementara representasi wakil ketua itu sebesar 80 persen dari uang representasi ketua.

Sedangkan untuk representasi anggota sebesar 75 persen dari uang representasi ketua.

Sedangkan untuk tunjangan keluarga besarannya sama dengan tunjangan keluarga PNS, yaitu senilai Rp 289.680.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved