Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare 2024, Eks Legislator PDIP Diperiksa

Ia sudah melayangkan surat panggilan kepada beberapa mantan anggota DPRD Parepare untuk dimintai klarifikasi.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ansar
HAI
ILUSTRASI KORUPSI - Satuan Reskrim Unit Tipikor Polres Parepare melakukan penyelidikan dugaan korupsi di lembaga DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Satuan Reskrim Unit Tipikor Polres Parepare penyelidikan dugaan korupsi di lembaga DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus itu, dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran tunjangan perumahan dan transfortasi anggota DPRD Parepare periode 2019-2024.

"Benar, unit Tipikor saat ini mendalami kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto kepada Tribun-Timur.com, Rabu (21/5/2025).

Agus mengungkapkan, masih dalam tahap pengumpulan bahan dan bukti.

Ia sudah melayangkan surat panggilan kepada beberapa mantan anggota DPRD Parepare untuk dimintai klarifikasi.

"Baru mulai pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Iya untuk permintaan keterangan," ungkapnya.

Mantan anggota DPRD Parepare, Satria mengaku sudah memenuhi panggilan Tipikor Polres Parepare untuk dimintai keterangan.

"Betul ada pemanggilan, saya datang sebagai orang Indonesia yang taat hukum, saya datang untuk dimintai klarifikasi," ucapnya.

Eks legislator partai PDIP ini menjelaskan, tunjangan perumahan diberikan kepada anggota DPRD Parepare berdasarkan Undang-undang.

Undang-undang itu, kemudian dikuatkan dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Sebenarnya begini, tunjangan perumahan itu kita diberikan berdasarkan Undang-undang dikuatkan Perwali. Ketika kami klarifikasi kami nyatakan seperti itu, karena ada aturan," kata dia.

"Hasil dari BPK juga LHP-nya belum ada, tapi sudah ada langsung klarifikasi," jelasnya.

Di tahun 2024 lalu anggota DPRD Parepare mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp 8 juta per bulan.

"Kalau diberikan berdasarkan Perwali Rp 8 juta tunjangan perumahan per bulan," kata dia.

"Kalau bagi anggota itu memang diberikan tunjangan perumahan bila mana Pemda belum mampu menyiapkan rumah dinas, kecuali pimpinan karena ada rumah dinas maka tidak diberikan tunjangan perumahan," kata dia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved