Poligami 'Antar' Muhammad Saleh Ridwan Jadi Profesor Hukum Perkawinan Islam
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) bakal "mencetak" tiga guru besar baru. Pengukuhan guru besar dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Edi Sumardi
Fatmawati akan membawakan pidato tentang equilibrum demokrasi dan politik afirmasi antara solusi dan legitimasi.
Kajian demokrasi dan politik afirmasi menjadi konsentrasi penelitian Fatmawati.
Fatmawati melihat demokrasi menuntut adanya partisipasi aktif dan aspek keterwakilan.
Namun fenomena saat ini dipandang terjadi kesenjangan representasi, terlebih pada kaum marginal
"Terutama bagi kelompok termarginalkan,kelompok minoritas,perempuan,orang miskin masih terpinggirkan secara structural," kata Fatmawati.
"Untuk menjawab ketimpangan, lahir politik afirmasi yang dihadirkan sebagai strategi efektif sekaligus koreksi terhadap menciptakan keadilan substantif," lanjutnya mengatakan.
Afirmasi ini menjadi representasi kelompok tertentu. Telebih kelompok marginal.
Meski politik afirmasi menjadi sebuah solusi, namun disebutnya masih mendapat kritik tajam.
"Saya akan ulas apa problem kenapa politik afirmasi tidak lepas kritik. Perlu dijawab sejauh mana politik afirmasi mendukung demokrasi tanpa korbankan prinsip dasarnya," ujar Prof Fatmawati.
Saleh Ridwan fokus kajiannya terkait perkawinan poligami.
Poligami disebutnya masih menjadi perdebatan dari akademisi hingga masyarakat.
Perdebatan ini menimbulkan dua arus pemikiran yang berlawanan.
"Kelihatannya ada dua arus keras berkaitan poligami. Pertama arus cenderung menutup atau sangat memperkecil ruang terjadinya poligami. Kedua arus yang memudahkan poligami," katanya.
Saleh Ridwan pun membawa kajian menepatkan poligami di titik tengah.
Dirinya ingin mengungkap bahwa poligami tidak ditutup sepenuhnya, namun tidak juga dilonggarkan dalam praktiknya.
"Saya coba angkat berkaitan perkawinan poligami antara syariat, realitas sosial dan viralitas sehingga menurut hemat kami dari dua arus tadi saya berkesimpulan poligami pada prinsipnya di suatu yang sah menurut agama Islam. Tinggal cara, dan alasan," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Prof-Fatmawati-Prof-Wahyuddin-dan-Prof-Muhammad-Saleh.jpg)