Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Apa Sanksi Paslon Pilwali Palopo Jika Melanggar di Minggu Tenang?

Mereka Putri Dakka - Haidir Basir, Farid Kasim Judas - Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, dan Naili-Akhmad Syarifuddin.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
Ist
PSU PALOPO - Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain. Hasruddin sebut paslon kena sanksi jika kampanye di masa tenang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR  - Empat pasangan calon Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo dilarang melakukan kampanye selama masa tenang.

Mereka Putri Dakka - Haidir Basir, Farid Kasim Judas - Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, dan Naili - Akhmad Syarifuddin.

Masa tenang mulai 21-23 Mei, hari pencoblosan 24 Mei 2025.

Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengatakan pelanggaran di masa tenang merupakan pelanggaran serius.

“Pasti akan ada sanksi kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai mekanisme. ujungnya bisa berupa sanksi administrasi. Tapi intinya, itu termasuk pelanggaran,” ujar  Hasruddin Husain, Rabu (21/5/2025).

Tidak ada lagi aktivitas kampanye yang diperbolehkan selama masa tenang. 

Seluruh kegiatan kampanye dan struktur tim resmi telah berakhir.

Hasrudin mengingatkan seluruh paslon dan pendukungnya tidak melakukan praktik politik uang.

Masa tenang merupakan waktu bagi pemilih merenungkan pilihannya tanpa intervensi atau bujukan materi dari pihak mana pun.

"Masa tenang adalah waktu bagi pemilih untuk memantapkan pilihan mereka, bukan waktunya lagi untuk menerima materi dari pasangan calon atau timnya," kata dia.

"Karena masa kampanye sudah berakhir, otomatis kerja tim kampanye juga selesai," jelasnya.

1 Peleton Satpol PP Sulsel Jaga PSU Palopo

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Sulawesi Selatan menurunkan 1 peleton Satuan Tugas Khusus “Sawerigading” ke Kota Palopo.

Satu peleton ini berisi antara 25-60 personel. 

Sebanyak 58 personel Satpol PP Sulsel akan mengamankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved