Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Sanksi Yuran Cuma 3 Bulan

Komite Banding (Komding) PSSI menolak banding manajemen PSM Makassar terkait dengan sanksi terhadap Kapten PSM, Yuran Fernandes

Tribun-Timur.com
HL TRIBUN TIMUR - Penampakan HL Koran Tribun Timur hari ini 18 Mei 2025. Komite Banding (Komding) PSSI menolak banding manajemen PSM Makassar terkait dengan sanksi terhadap Kapten PSM, Yuran Fernandes 

PSM Makassar harus melampirkan bukti baru jika ingin membatalkan keputusan yang sudah ada.

Fajrin mengaku pihaknya masih mempertimbangkan langkah PK.

“Hasil banding ditolak, tapi  ada pengurangan masa hukuman, kami dari manajemen perlu memperhitungkan ulang. Kami apresiasi atas keputusan ini. Komite Banding sudah cermat lihat permasalahan yang ada karena kami meminta Komite Banding menge­depankan asas keadilan dan asas profesionalitas,” tuturnya.

Yuran sebelumnya dijatuhi sanksi dilarang main selama 12 bulan di kompetisi Indonesia.

Hukuman terhadap Yuran pun langsung menuai kecaman.

Ketua Umum PSSI dikabarkan terkejut atas keputusan tersebut.

Direktur Utama PSM Makassar Sadikin Aksa mengatakan, Erick meminta PSM untuk segera menempuh jalur banding.

Akhirnya, banding pun diajukan dan berbuah pengurangan sanksi.

Kronologi Sanksi

Sanksi terhadap Yuran bermula setelah kekalahan 1-3 PSM dari PSS Sleman.

Yuran mengunggah kritik tajam di media sosial mengenai kualitas sepak bola Indonesia.

Dalam unggahannya dalam bentuk story, ia menulis, «Sepak bola di Indonesia hanya candaan. Makanya level dan korupsinya akan tetap sama. Jika Anda ingin menghasilkan uang, Anda bisa datang ke Indonesia. Jika Anda ingin bermain sepak bola serius, menjauhlah dari Indonesia.

Unggahan ini memicu perhatian luas dan dianggap mencemarkan nama baik sepak bola nasional.

Yuran pun disanksi dan menjalani sidang Komdis PSSI secara daring.

Meskipun ia telah menghapus unggahannya dan menyampaikan permintaan maaf, proses disipliner tetap berjalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved