Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Sanksi Yuran Cuma 3 Bulan

Komite Banding (Komding) PSSI menolak banding manajemen PSM Makassar terkait dengan sanksi terhadap Kapten PSM, Yuran Fernandes

Tribun-Timur.com
HL TRIBUN TIMUR - Penampakan HL Koran Tribun Timur hari ini 18 Mei 2025. Komite Banding (Komding) PSSI menolak banding manajemen PSM Makassar terkait dengan sanksi terhadap Kapten PSM, Yuran Fernandes 

MAKASSAR, TRIBUN - Komite Banding (Komding) PSSI menolak banding manajemen PSM Makassar terkait dengan sanksi terhadap Kapten PSM, Yuran Fernandes.

Namun, hukuman Yuran turun dari 1 tahun jadi 3 bulan.

Pemilik nama lengkap Yuran Fernandes Rocha Lopes ini tetap harus membayar denda Rp 25 juta.

“Yuran Fernandes dilarang beraktivitas di sepak bola selama tiga bula kalender sejak keputusan diterbitkan dan membayar denda Rp 25 juta,” kata Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (17/5/2025) malam.

Fajrin melanjutkan, sanksi 3 bulan diterima Yuran tak akan mengganggu kesempatan sang pemain membela PSM Makassar di kompetisi musim depan.

Pasalnya, sanksi tersebut dijalani di tengah libur kompetisi, Mei, Juni, Juli dan Agustus.

Pemain berusia 31 tahun ini sudah bisa perkuat Juku Eja lagi setelah tanggal 9 Agustus mendatang.

“Hukuman Yuran Fernandes itu per 9 Mei lalu. Kalau berhitung tiga bulan sejak putusan, 9 Agustus Yuran bisa main di sepak bola nasional. Kalau kompetisi di mulai setelah 9 Agustus, tidak ada yang menganggu kesiapan Yuran di musim depan,” kata Fajrin.

Fajrin juga menegaskan Yuran tak akan meninggalkan PSM Makassar musim depan.

Bek Timnas Tanjung Verde itu masih terikat kontrak setahun bersama Pasukan Ramang.

Hal ini pun sudah dibicarakan dengan Yuran.

“Yuran masih punya kontrak setahun bersama PSM Makassar. Jadi putusan Komite Banding tidak memengaruhi kontrak yang ada. Kita sudah bicarakan dengan pemainnya yang langsung,” katanya mengungkapkan.

Pertimbangkan PK

Setelah sanksi dikurangi, PSM juga bisa menempuh jalur peninjauan kembali (PK) jika masih belum puas dengan keputusan Komding PSSI.

PK diajukan kepada Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved