Headline Tribun Timur
Sanksi Yuran Cuma 3 Bulan
Komite Banding (Komding) PSSI menolak banding manajemen PSM Makassar terkait dengan sanksi terhadap Kapten PSM, Yuran Fernandes
MAKASSAR, TRIBUN - Komite Banding (Komding) PSSI menolak banding manajemen PSM Makassar terkait dengan sanksi terhadap Kapten PSM, Yuran Fernandes.
Namun, hukuman Yuran turun dari 1 tahun jadi 3 bulan.
Pemilik nama lengkap Yuran Fernandes Rocha Lopes ini tetap harus membayar denda Rp 25 juta.
“Yuran Fernandes dilarang beraktivitas di sepak bola selama tiga bula kalender sejak keputusan diterbitkan dan membayar denda Rp 25 juta,” kata Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (17/5/2025) malam.
Fajrin melanjutkan, sanksi 3 bulan diterima Yuran tak akan mengganggu kesempatan sang pemain membela PSM Makassar di kompetisi musim depan.
Pasalnya, sanksi tersebut dijalani di tengah libur kompetisi, Mei, Juni, Juli dan Agustus.
Pemain berusia 31 tahun ini sudah bisa perkuat Juku Eja lagi setelah tanggal 9 Agustus mendatang.
“Hukuman Yuran Fernandes itu per 9 Mei lalu. Kalau berhitung tiga bulan sejak putusan, 9 Agustus Yuran bisa main di sepak bola nasional. Kalau kompetisi di mulai setelah 9 Agustus, tidak ada yang menganggu kesiapan Yuran di musim depan,” kata Fajrin.
Fajrin juga menegaskan Yuran tak akan meninggalkan PSM Makassar musim depan.
Bek Timnas Tanjung Verde itu masih terikat kontrak setahun bersama Pasukan Ramang.
Hal ini pun sudah dibicarakan dengan Yuran.
“Yuran masih punya kontrak setahun bersama PSM Makassar. Jadi putusan Komite Banding tidak memengaruhi kontrak yang ada. Kita sudah bicarakan dengan pemainnya yang langsung,” katanya mengungkapkan.
Pertimbangkan PK
Setelah sanksi dikurangi, PSM juga bisa menempuh jalur peninjauan kembali (PK) jika masih belum puas dengan keputusan Komding PSSI.
PK diajukan kepada Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.