Pemkot Makassar Tegaskan Tak PHK Honorer, Penataan Pegawai Ikut Instruksi Pemerintah Pusat
Kepala BKPSDMD Makassar menegaskan penataan honorer sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah Pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum menepis isu pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Akhmad Namsum menegaskan penataan honorer sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah Pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer.
"Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat," ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Akhmad Namsum menegaskan ini adalah penataan honorer yang sesuai dengan regulasi.
Kebijakan ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku di Makassar tapi seluruh Indonesia.
"Tapi, bila dibutuhkan tenaga-tenaga yang saya sebutkan tadi maka dimungkinkan melalui pengadaan jasa lainnya perseorangan," kata Akhmad Namsum.
"Sehingga kita berharap tentu ruang-ruang itu, yang menjadi acuan tetap seperti apa yang diatur regulasi yang ada," jelasnya.
Akhmad Namsum mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran 018/R/BKN/VIII/2022 agar pemerintah hingga tingkat daerah melakukan pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non ASN.
Sebagai lembaga negara, Pemkot Makassar memastikan bahwa seluruh pegawai non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data resmi.
Hal ini penting untuk menghindari adanya pegawai "titipan" yang masuk melalui jalur tidak resmi atau tidak sesuai prosedur.
Pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.
Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas.
Dengan begitu, tenaga non ASN yang tidak terdata dalam database kepegawaian tidak boleh lagi dibiayai oleh daerah.
Gaji 3.000 honorer yang tidak terdata dalam database BKN tidak lagi diterima mulai Mei 2025.
Hal itu diatur dalam surat Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1664 Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia tidak boleh atau tidak lagi diminta untuk tidak melakukan penggajian terhadap tenaga non ASN.
Kecuali bagi tenaga yang mengikuti seleksi PPPK. Meski tidak lolos seleksi namun mereka tetap terdata dalam database BKN.
Hanya saja status mereka akan berubah menjadi PPPK paruh waktu.
"Dan itu yang dimungkinkan untuk penganggaran penggajiannya seperti yang diterima sebelumnya," jelas Akhmad Namsum. (*)
Honorer R4 Kota Makassar Harap Diakomodir sebagai PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Ajukan PK Selamatkan Aset di Jl Gatot Subroto |
![]() |
---|
Lelang Jabatan Pemkot Makassar Dilirik ASN Jember, Toraja, hingga Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Besaran Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Cair Agustus - September 2025 |
![]() |
---|
Stadion Untia Makassar Didanai Hampir Rp100 Miliar, Proyek Mulai Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.