Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2025

Kebijakan Baru, PPIH Terbitkan Edaran Penggabungan Jamaah Terpisah di Hotel Makkah

PPIH Arab Saudi terbitkan edaran penggabungan jemaah haji terpisah di Makkah. Suami-istri atau keluarga bisa tinggal satu hotel demi kenyamanan.

Penulis: Mansur AM | Editor: Sukmawati Ibrahim
Media Centre Haji Indonesia
HAJI 2025 - PPIH Arab Saudi terbitkan edaran penggabungan jemaah haji terpisah di Makkah. Suami-istri atau keluarga bisa tinggal satu hotel demi kenyamanan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKKAH – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran terkait penggabungan jemaah terpisah.

Kebijakan ini diterbitkan untuk menyikapi jemaah suami-istri atau keluarga yang tidak ditempatkan di hotel yang sama selama di Makkah.

Edaran tersebut ditandatangani Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, pada Sabtu (17/5/2025).

Penggabungan dilakukan demi kenyamanan jamaah, khususnya keluarga dan lansia membutuhkan pendampingan.

Muchlis menjelaskan, pemisahan terjadi karena sistem layanan di Makkah berbasis syarikah. 

Hal ini berbeda dengan di Madinah, masih menggunakan sistem penempatan berdasarkan kloter.

Kementerian Haji Arab Saudi telah menyetujui penggabungan lintas syarikah tanpa hambatan.

Kartu Nusuk milik jemaah akan diperbarui sesuai dengan hotel tempat mereka digabungkan.

Ketua kloter diminta segera mendata jemaah pasangan atau keluarga yang terpisah di kelompoknya masing-masing. 

Data harus mencantumkan nama dan identitas syarikah dari setiap jemaah.

Jemaah yang telah digabung diminta melapor secara resmi kepada ketua kloter. 

Pelaporan ini penting agar tercatat dan tidak menimbulkan kendala saat mobilisasi.

Proses penggabungan harus selesai maksimal 1x24 jam setelah jemaah tiba di Makkah.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah diminta menunjuk penanggung jawab khusus untuk menangani penggabungan jemaah. 

Langkah ini penting agar koordinasi dan penanganan di lapangan berjalan cepat dan tepat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved