Warga Makassar Menang Gugatan Nomor Cantik Rp140 Juta, Perusahaan Provider Banding
Sikap banding ini dilakukan karena Pengadilan Negeri Makassar telah mengabulkan gugatan Sucianto terhadap perusahaan provider tersebut.
"Saya sudah komplain dan minta digantikan nomor cantik sesuai dengan tanggal kelahiran anak saya, tetapi perusahaan provider enggan menggantikan hingga saya menunggu berbulan-bulan," kata Sucianto saat itu.
Karena tidak mendapat kejelasan, Sucianto melayangkan gugatan perdata ke pengadilan dengan didampingi kuasa hukumnya, ST Fatiha.
Menanggapi putusan ini, GM Consumer Business salah satu perusahaan provider di wilayah Sulawesi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai putusan dan tengah mempelajari isi salinan serta pertimbangan hukumnya.
"Perusahaan kami memutuskan untuk menempuh upaya hukum keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan provider tersebut tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan terus melakukan perbaikan dalam operasional perusahaan.(*)
Catatan redaksi:
Judul berita ini berubah dari sebelumnya "Warga Makassar Menang Gugatan Nomor Cantik Rp140 Juta, Perusahaan Provider Melawan!" menjadi "Warga Makassar Menang Gugatan Nomor Cantik Rp140 Juta, Perusahaan Provider Banding" karena terdapat kesalahan diksi.
Status Kiper Muda Raka Octa Bernanda Bersama PSM Makassar Terjawab |
![]() |
---|
Anggu Rahman, Ketua RW Asal Enrekang Edukasi Warga Batua Lewat Gerakan Daur Sampah |
![]() |
---|
Wawan purnawan cs Awasi Terminal Makassar, Appi: Jangan Ikut Nyetir! |
![]() |
---|
Makassar Kembangkan Eco Circular Hub, DLH Libatkan RT RW |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Gagas Sekolah Rakyat di Sangkarrang Demi Pendidikan Anak-anak Pulau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.