Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Makassar Menang Gugatan Nomor Cantik Rp140 Juta, Perusahaan Provider Banding

Sikap banding ini dilakukan karena Pengadilan Negeri Makassar telah mengabulkan gugatan Sucianto terhadap perusahaan provider tersebut. 

|
Editor: Saldy Irawan
FREEPIK/RACOOL STUDIO
GUGATAN HUKUM - Ilustrasi terkait gugatan hukum warga terhadap perusahaan provider. Gugatan hukum itu dikabulkan Pengadilan Negeri Makassar dan provider melakukan banding. 

"Saya sudah komplain dan minta digantikan nomor cantik sesuai dengan tanggal kelahiran anak saya, tetapi perusahaan provider enggan menggantikan hingga saya menunggu berbulan-bulan," kata Sucianto saat itu.

Karena tidak mendapat kejelasan, Sucianto melayangkan gugatan perdata ke pengadilan dengan didampingi kuasa hukumnya, ST Fatiha.

Menanggapi putusan ini, GM Consumer Business salah satu perusahaan provider di wilayah Sulawesi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai putusan dan tengah mempelajari isi salinan serta pertimbangan hukumnya.

"Perusahaan kami memutuskan untuk menempuh upaya hukum keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan provider tersebut tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan terus melakukan perbaikan dalam operasional perusahaan.(*)

Catatan redaksi:

Judul berita ini berubah dari sebelumnya "Warga Makassar Menang Gugatan Nomor Cantik Rp140 Juta, Perusahaan Provider Melawan!" menjadi "Warga Makassar Menang Gugatan Nomor Cantik Rp140 Juta, Perusahaan Provider Banding" karena terdapat kesalahan diksi.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved