Warga Makassar Menang Gugatan Nomor Cantik Rp140 Juta, Perusahaan Provider Banding
Sikap banding ini dilakukan karena Pengadilan Negeri Makassar telah mengabulkan gugatan Sucianto terhadap perusahaan provider tersebut.
"Saya sudah komplain dan minta digantikan nomor cantik sesuai dengan tanggal kelahiran anak saya, tetapi perusahaan provider enggan menggantikan hingga saya menunggu berbulan-bulan," kata Sucianto saat itu.
Karena tidak mendapat kejelasan, Sucianto melayangkan gugatan perdata ke pengadilan dengan didampingi kuasa hukumnya, ST Fatiha.
Menanggapi putusan ini, GM Consumer Business salah satu perusahaan provider di wilayah Sulawesi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai putusan dan tengah mempelajari isi salinan serta pertimbangan hukumnya.
"Perusahaan kami memutuskan untuk menempuh upaya hukum keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan provider tersebut tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan terus melakukan perbaikan dalam operasional perusahaan.(*)
Catatan redaksi:
Judul berita ini berubah dari sebelumnya "Warga Makassar Menang Gugatan Nomor Cantik Rp140 Juta, Perusahaan Provider Melawan!" menjadi "Warga Makassar Menang Gugatan Nomor Cantik Rp140 Juta, Perusahaan Provider Banding" karena terdapat kesalahan diksi.
Kolaborasi Asmo Sulsel-Jasa Raharja, Siapkan Siswa SMK Terampil dan Peduli Keselamatan |
![]() |
---|
Ngantuk saat Berkendara, Pemotor Tabrak Truk Parkir Bermuatan Besi di Makassar |
![]() |
---|
UIM Gelar Pelatihan E-Learning di SD Negeri Limbung Puteri Gowa |
![]() |
---|
Deretan Proyek Mangkrak di Makassar, dari Karebosi Hingga RS Batua |
![]() |
---|
3 Lokasi Penukaran Tiket Online PSM vs Persijap di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.