Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Makassar Menang Gugatan Nomor Cantik Rp140 Juta, Perusahaan Provider Banding

Sikap banding ini dilakukan karena Pengadilan Negeri Makassar telah mengabulkan gugatan Sucianto terhadap perusahaan provider tersebut. 

|
Editor: Saldy Irawan
FREEPIK/RACOOL STUDIO
GUGATAN HUKUM - Ilustrasi terkait gugatan hukum warga terhadap perusahaan provider. Gugatan hukum itu dikabulkan Pengadilan Negeri Makassar dan provider melakukan banding. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu perusahaan provider mengajukan banding atas hukuman ganti rugi sebesar Rp140 juta dalam perkara sengketa penggunaan 'nomor cantik' yang diajukan warga Makassar bernama, Sucianto.

Sikap banding ini dilakukan karena Pengadilan Negeri Makassar telah mengabulkan gugatan Sucianto terhadap perusahaan provider tersebut. 

Dimana Perusahaan provider itu dihukum dan harus membayar ganti rugi Rp140 juta kepada Sucianto. 

Atas putusan ini, perusahaan provider pun mengajukan banding.

Gugatan ini tercatat dalam perkara perdata nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks, dan putusannya telah diunggah pada laman resmi Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/5/2025).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan bahwa salah satu perusahaan provider telah melakukan perbuatan melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penggugat.

"Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian biaya operasional yang harus dikeluarkan penggugat Rp 140.000.000," demikian hakim membacakan bunyi putusan tersebut.

Selain itu, perusahaan provider tersebut juga diminta untuk mengembalikan nomor cantik (0812222***) yang telah dibeli penggugat seharga Rp 10 juta, dengan jaminan keamanan dan privasi.

"Serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa 1 kartu nomor perdana level golden sebagai pertanggungjawaban karena tidak dapat menyelesaikan komplain penggugat sesuai dengan batas waktu pelayanan," ujar hakim, dikutip dari Tribun Jatim.

Perusahaan provider itu juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 258.000.

Kronologi

Kasus ini bermula saat Sucianto membeli nomor cantik seharga Rp 10.670.000 melalui perusahaan provider di Makassar.

Namun, saat mencoba mengaktifkan nomor tersebut, ia mendapati bahwa nomor sudah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun sebelumnya.

Sucianto mencoba menghubungi nomor tersebut tanpa hasil. Ia juga mengirim pesan melalui WhatsApp yang menunjukkan status terkirim.

Setelah berkali-kali menyampaikan keluhan ke perusahaan provider tersebut beserta bukti pembayaran, tidak ada solusi yang diberikan.

"Saya sudah komplain dan minta digantikan nomor cantik sesuai dengan tanggal kelahiran anak saya, tetapi perusahaan provider enggan menggantikan hingga saya menunggu berbulan-bulan," kata Sucianto saat itu.

Karena tidak mendapat kejelasan, Sucianto melayangkan gugatan perdata ke pengadilan dengan didampingi kuasa hukumnya, ST Fatiha.

Menanggapi putusan ini, GM Consumer Business salah satu perusahaan provider di wilayah Sulawesi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai putusan dan tengah mempelajari isi salinan serta pertimbangan hukumnya.

"Perusahaan kami memutuskan untuk menempuh upaya hukum keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan provider tersebut tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan terus melakukan perbaikan dalam operasional perusahaan.(*)

Catatan redaksi:

Judul berita ini berubah dari sebelumnya "Warga Makassar Menang Gugatan Nomor Cantik Rp140 Juta, Perusahaan Provider Melawan!" menjadi "Warga Makassar Menang Gugatan Nomor Cantik Rp140 Juta, Perusahaan Provider Banding" karena terdapat kesalahan diksi.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved