Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2025

Ingat! Enam Hal Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Menurut Harun, setidaknya ada enam hal yang tidak boleh dilakukan jemaah selama berada di dua masjid.

Penulis: Mansur AM | Editor: Sudirman
Kemenag
HAJI - Suasana Masjidil Haram. Ada enam hal dilarang dilakukan jemaah haji saat berada di Masjidil Haram. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Para jemaah haji asal Indonesia diingatkan untuk menjaga perilaku dan mematuhi sejumlah aturan ketika berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Kepala Bidang Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Makkah, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah.

Menurut Harun, setidaknya ada enam hal yang tidak boleh dilakukan jemaah selama berada di dua masjid suci tersebut:

1. Tidak Mengambil Barang Tercecer

Barang-barang yang tercecer, baik di dalam maupun di pelataran masjid, tidak boleh diambil. Harun menegaskan bahwa seluruh area dipantau oleh CCTV. Jika menemukan barang, sebaiknya segera melapor kepada petugas keamanan atau polisi setempat.

2. Dilarang Berkerumun Terlalu Lama

Jemaah diminta untuk tidak berkumpul dalam waktu lama, terutama di area-area yang padat. Hal ini dapat mengganggu kelancaran ibadah jemaah lain. Petugas keamanan biasanya akan membubarkan kerumunan dengan tegas.

3. Tidak Boleh Membawa atau Membentangkan Spanduk

Membawa simbol identitas kelompok seperti spanduk atau atribut organisasi sangat dilarang. Tindakan ini dianggap mengganggu ketertiban dan dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman.

4. Jangan Pernah Membuang Sampah Sembarangan

Harun menekankan pentingnya menjaga kebersihan. Membuang sampah sembarangan, baik di dalam masjid maupun di sekitarnya, merupakan pelanggaran. Jemaah diminta untuk membuang sampah di tempat yang telah disediakan atau menyimpannya terlebih dahulu jika belum menemukan tempat sampah.

5. Dilarang Merokok

Merokok di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dilarang. Pelanggar dapat dikenai denda hingga 200 riyal, atau bahkan ditahan. Larangan ini berlaku untuk semua area, termasuk pelataran.

6. Berswafoto atau selfi Menggunakan Barang Tertentu di Depan Kakbah

Mengambil foto atau berswafoto di depan Kakbah harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved